Jakarta: Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditargetkan rampung tahun ini. Regulasi ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang bakal diselesaikan DPR periode 2014-2019 di sisa masa jabatan.
"Kita lagi mendorong RUU PKS ini untuk diselesaikan sebelum masa peridoe kita berakhir atas desakan masyarakat," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Januari 2019.
Dibahas sejak 2016, RUU PKS memang belum juga disahkan. Beberapa pasal di dalamnya masih diperdebatkan oleh sejumlah pihak. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut RUU segera disahkan mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu, ada juga pihak-pihak yang menolak RUU ini. Mereka beranggapan ada beberapa pasal di dalamnya yang berindikasi melegalkan perzinahan.
"Barang kali yang menolak itu bisa diakomodasi dalam kegiatan-kegiatan harmonisasi daripada pasal-pasal yang ada," ujar Bamsoet.
Baca: Menteri Yohana Ingin Kampus Komitmen Ramah Anak dan Perempuan
Bamsoet menegaskan RUU PKS tidak memberikan sedikit pun kelonggaran praktik perzinaan. Penjelasannya pasal per pasalnya pun ditargetkan rampung sebelum pelantikan anggota DPR periode yang baru, Oktober 2019.
"Apalagi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Kita pasti akan tolak dengan tegas. Harus segera diselesaikan. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap wanita," kata dia.
Jakarta: Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditargetkan rampung tahun ini. Regulasi ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang bakal diselesaikan DPR periode 2014-2019 di sisa masa jabatan.
"Kita lagi mendorong RUU PKS ini untuk diselesaikan sebelum masa peridoe kita berakhir atas desakan masyarakat," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Januari 2019.
Dibahas sejak 2016, RUU PKS memang belum juga disahkan. Beberapa pasal di dalamnya masih diperdebatkan oleh sejumlah pihak. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut RUU segera disahkan mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu, ada juga pihak-pihak yang menolak RUU ini. Mereka beranggapan ada beberapa pasal di dalamnya yang berindikasi melegalkan perzinahan.
"Barang kali yang menolak itu bisa diakomodasi dalam kegiatan-kegiatan harmonisasi daripada pasal-pasal yang ada," ujar Bamsoet.
Baca: Menteri Yohana Ingin Kampus Komitmen Ramah Anak dan Perempuan
Bamsoet menegaskan RUU PKS tidak memberikan sedikit pun kelonggaran praktik perzinaan. Penjelasannya pasal per pasalnya pun ditargetkan rampung sebelum pelantikan anggota DPR periode yang baru, Oktober 2019.
"Apalagi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Kita pasti akan tolak dengan tegas. Harus segera diselesaikan. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap wanita," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)