Jakarta: Partai NasDem memiliki cara khusus mengelola saksi untuk Pemilu 2019. NasDem menjadikan saksi masuk dalam organisasi resmi di bawah kendali Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Kalau NasDem, saksinya itu bukan untuk satu kegiatan politik saja," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate usai launching Kanal Pemilu Medcom.id di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.
Johnny menjelaskan, para saksi NasDem memiliki lembaga resmi bernama Komisi Saksi NasDem (KSN). Lembaga ini bersifat permanen di bawah DPP.
Anggota saksi adalah anggota yang permanen. Mereka bukan hanya disiapkan untuk Pemilu 2019, tapi juga hajatan politik lainnya seperti Pilkada.
"Mereka (saksi) menjadi bagian struktur organik, bisa menjadi saksi tahun ini, tahun politik berikutnya bisa menjadi politikus," ungkapnya.
Dengan cara ini, kata Johnny, NasDem bisa efisien dalam hal pembiayaan politik. Kendati, cara ini juga tidak bisa dibilang ringan dilakukan oleh sebuah partai politik.
"Tergantung manajemen parpol masing-masing. Di situ kreativitas harus ada untuk kegotong-royongan politiknya," ungkapanya.
Para saksi NasDem juga dibekali dengan pelatihan-pelatihan. NasDem menyiapkan sekitar 1,4 juta saksi.
Setidaknya ada tujuh fungsi KSN, fungsi monitoring parpol, pendidikan para pemilih NasDem, penggalangan suara, pemetaan pemilih, mencegah pelanggaran, pengawalan pemungutan hingga penghitungan suara, serta memastikan kesiapan alat bukti yang dibutuhkan untuk sengketa pemilu.
Belakangan, Komisi II DPR mengusulkan agar saksi untuk Pemilu 2019 dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. NasDem tegas menolak usulan ini, salah satu alasannya lantaran bisa membebani negara.
Jakarta: Partai NasDem memiliki cara khusus mengelola saksi untuk Pemilu 2019. NasDem menjadikan saksi masuk dalam organisasi resmi di bawah kendali Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Kalau NasDem, saksinya itu bukan untuk satu kegiatan politik saja," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate usai launching Kanal Pemilu Medcom.id di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Oktober 2018.
Johnny menjelaskan, para saksi NasDem memiliki lembaga resmi bernama Komisi Saksi NasDem (KSN). Lembaga ini bersifat permanen di bawah DPP.
Anggota saksi adalah anggota yang permanen. Mereka bukan hanya disiapkan untuk Pemilu 2019, tapi juga hajatan politik lainnya seperti Pilkada.
"Mereka (saksi) menjadi bagian struktur organik, bisa menjadi saksi tahun ini, tahun politik berikutnya bisa menjadi politikus," ungkapnya.
Dengan cara ini, kata Johnny, NasDem bisa efisien dalam hal pembiayaan politik. Kendati, cara ini juga tidak bisa dibilang ringan dilakukan oleh sebuah partai politik.
"Tergantung manajemen parpol masing-masing. Di situ kreativitas harus ada untuk kegotong-royongan politiknya," ungkapanya.
Para saksi NasDem juga dibekali dengan pelatihan-pelatihan. NasDem menyiapkan sekitar 1,4 juta saksi.
Setidaknya ada tujuh fungsi KSN, fungsi monitoring parpol, pendidikan para pemilih NasDem, penggalangan suara, pemetaan pemilih, mencegah pelanggaran, pengawalan pemungutan hingga penghitungan suara, serta memastikan kesiapan alat bukti yang dibutuhkan untuk sengketa pemilu.
Belakangan, Komisi II DPR mengusulkan agar saksi untuk Pemilu 2019 dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. NasDem tegas menolak usulan ini, salah satu alasannya lantaran bisa membebani negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)