medcom.id, Jakarta: Desakan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) terhadap Partai Golkar dianggap sebagai keniscayaan. Pelaksanaan Munas adalah sebuah dalih konstitusi yang tidak terbantahkan. Hal ini dikarenakan, secara konstitusi Munas memiliki kekuatan tertinggi partai.
“Dasarnya adalah penegakan konstitusi, bahwa semua organisasi dipandu AD/ART dan konstitusi,” ujar Politisi Partai Golongan Karya, Zainal Bintang saat berada di Bincang Pagi Metro TV, Minggu (12/10/2014).
Pelaksanaan untuk mempercepat Munas ini juga dipengaruhi oleh dinamika poitik secara nasional. Maka dari itu, pelaksanaan Munas harus segera dilakukan, agar ketua umum nantinya bisa cepat menyesuaikan dengan kondisi politik yang ada.
“Sebelumnya kan Ical terpilih saat Munas Pekanbaru tahun 2009, jadi tanggal 8 kemarin sudah selesai,” umbuh Zainal.
Sebelumnya, berdasarkan Anggaran Dasar Partai Golkar, Pasal 30, ayat 2, butir A, Munas merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan dalam lima tahun sekali. Seperti diketahui, Partai Golkar terpecah dalam dua kubu soal penyelenggaraan Munas. Satu kubu inginkan Munas digelar akhir Oktober, sementara kubu lainnya ingin Munas dilakukan pada 2015.
medcom.id, Jakarta: Desakan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) terhadap Partai Golkar dianggap sebagai keniscayaan. Pelaksanaan Munas adalah sebuah dalih konstitusi yang tidak terbantahkan. Hal ini dikarenakan, secara konstitusi Munas memiliki kekuatan tertinggi partai.
“Dasarnya adalah penegakan konstitusi, bahwa semua organisasi dipandu AD/ART dan konstitusi,” ujar Politisi Partai Golongan Karya, Zainal Bintang saat berada di Bincang Pagi Metro TV, Minggu (12/10/2014).
Pelaksanaan untuk mempercepat Munas ini juga dipengaruhi oleh dinamika poitik secara nasional. Maka dari itu, pelaksanaan Munas harus segera dilakukan, agar ketua umum nantinya bisa cepat menyesuaikan dengan kondisi politik yang ada.
“Sebelumnya kan Ical terpilih saat Munas Pekanbaru tahun 2009, jadi tanggal 8 kemarin sudah selesai,” umbuh Zainal.
Sebelumnya, berdasarkan Anggaran Dasar Partai Golkar, Pasal 30, ayat 2, butir A, Munas merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan dalam lima tahun sekali. Seperti diketahui, Partai Golkar terpecah dalam dua kubu soal penyelenggaraan Munas. Satu kubu inginkan Munas digelar akhir Oktober, sementara kubu lainnya ingin Munas dilakukan pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)