Joko Widodo (kanan) dan Jusuf Kalla memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri acara pembubaran Kelompok Kerja (Pokja) Tim Transisi Jokowi-JK di Rumah Transisi, Menteng, Jakarta, Minggu (28/9/2014). MI/Immanuel Antonius
Joko Widodo (kanan) dan Jusuf Kalla memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri acara pembubaran Kelompok Kerja (Pokja) Tim Transisi Jokowi-JK di Rumah Transisi, Menteng, Jakarta, Minggu (28/9/2014). MI/Immanuel Antonius

Perppu Jokowi Bisa Memutus Kontroversi UU Pilkada

M Rodhi Aulia • 29 September 2014 18:48
medcom.id, Jakarta: Ada cara lain untuk membendung pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selain menggalang suara rakyat. Cara lain itu lewat komando Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang memaksa DPR membuka kembali pembahasan UU yang sudah disahkan Jumat lalu itu dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
 
Menurut Dosen Hukum Tata Negara UIN Jakarta, Ismail Hasani, Perppu yang menjadi hak pemerintah dapat dijadikan sebagai alat pemutus kontroversi. Ismail menilai hak tersebut cukup manjur untuk mengobati tragedi demokrasi yang terjadi saat ini.
 
"Kenapa bisa memaksa? Karena setelah dikeluarkan oleh Presiden, Perppu selanjutnya harus memperoleh persetujuan DPR. DPR memilih setuju atau tidak setuju. Kalau setuju, maka Perppu itu kemudian terjadi atau sah menjadi Undang-undang," kata Ismail dalam Konferensi Pers 'Mengawal Wakil Rakyat, Membandung Arus Konsolidasi Orba' di Kantor Setara Institute, Jalan Danau Gelinggang 62, Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Jika Perppu tersebut tidak direspon positif mayoritas anggota dewan, DPR memiliki kewajiban untuk membahas kembali terkait UU Pilkada. "Artinya ini adalah strategi atau satu langkah yang bisa memetik dua keuntungan. Bisa lebih efektif dengan cara yang lain," imbuh Ismail.
 
Direktur Riset Setara Institute itu menambahkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan legislasi mempunyai kewenangan perubahan. Dengan mengusulkan UU Perubahan dengan memasukkan dalam Program Legislasi Nasional. "Ini cara yang bisa dilakukan Jokowi-JK," tandas Ismail.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>