medcom.id, Jakarta: Partai yang menolak Pilkada langsung dinilai tidak layak untuk dipilih dalam pemilu berikutnya. Alasannya, partai-partai itu telah mencederai semangat demokrasi.
"Partai politik yang tidak mendukung perppu Pilkada Langsung tidak layak dipilih dalam pemilu berikutnya karena telah mengkhianati kedaulatan rakyat," ujar pengamat dari Perpumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Pilkada kini bergantung pada nasib Perppu nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Jika Perppu disetujui DPR, maka Pilkada akan digelar secara langsung.
Namun jika parlemen menolak, publik harus puas kepala daerahnya dipilih DPRD.
"Perppu hanya berlaku sementara sampai masa sidang DPR Januari 2015. Keputusan subjektif Presiden dalam mengeluarkan Perppu harus diuji DPR. Jika diterima, maka langsung ditetapkan sebagai UU. Jika tidak, tidak berlaku lagi," terang dia.
Veri melanjutkan, pemerintah dan DPR harus segera menyepakati regulasi baru untuk menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Bila tidak, maka akan terjadi kekosongan aturan untuk memilih 204 kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2015 ini.
Saat ini beberapa partai telah menyatakan sikap terhadap Perppu Pilkada Langsung. Demokrat, PAN dan partai-partai di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendukung Perppu. Sementara Golkar secara tegas menolak pilkada langsung. Sedangkan PKS dan Gerindra belum menyatakan sikap.
medcom.id, Jakarta: Partai yang menolak Pilkada langsung dinilai tidak layak untuk dipilih dalam pemilu berikutnya. Alasannya, partai-partai itu telah mencederai semangat demokrasi.
"Partai politik yang tidak mendukung perppu Pilkada Langsung tidak layak dipilih dalam pemilu berikutnya karena telah mengkhianati kedaulatan rakyat," ujar pengamat dari Perpumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Pilkada kini bergantung pada nasib Perppu nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Jika Perppu disetujui DPR, maka Pilkada akan digelar secara langsung.
Namun jika parlemen menolak, publik harus puas kepala daerahnya dipilih DPRD.
"Perppu hanya berlaku sementara sampai masa sidang DPR Januari 2015. Keputusan subjektif Presiden dalam mengeluarkan Perppu harus diuji DPR. Jika diterima, maka langsung ditetapkan sebagai UU. Jika tidak, tidak berlaku lagi," terang dia.
Veri melanjutkan, pemerintah dan DPR harus segera menyepakati regulasi baru untuk menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Bila tidak, maka akan terjadi kekosongan aturan untuk memilih 204 kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2015 ini.
Saat ini beberapa partai telah menyatakan sikap terhadap Perppu Pilkada Langsung. Demokrat, PAN dan partai-partai di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendukung Perppu. Sementara Golkar secara tegas menolak pilkada langsung. Sedangkan PKS dan Gerindra belum menyatakan sikap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)