Jakarta: Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disebut bisa menjadi payung hukum mentransformasi digital Indonesia. Pemerintah bisa mengeksekusi rencana tersebut sesuai visi Presiden Joko Widodo.
“Untuk memulai transformasi analog switch off (ASO) ke digital kemudian kita akan mendapatkan digital dividen yang luar biasa,” kata anggota Komisi I DPR, Willy Aditya, dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Politikus NasDem itu mengatakan sektor penyiaran Indonesia sangat tertinggal dengan negara tetangga, seperti Singapura. Transformasi digital akan memperbaiki kualitas penyiaran Indonesia.
“Penyiaran digital banyak manfaat yaitu keberagaman isi dan ragam siaran serta keberagaman kepemilikan,” ujar Willy.
Hasil siaran juga berkualitas, jernih, dan akses merata. Saat ini siaran TV masih sulit dijangkau khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Meski begitu, ada pekerjaan rumah (PR) yang menanti transformasi digital Indonesia. Salah satunya menata pemancar, sebab berhubungan dengan estetika dan lingkungan.
Willy mengatakan masalah teknis akan diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dia menyebut kehadiran Undang-Undang Ciptaker juga memungkinkan pemerintah bekerja dengan payung hukum yang jelas.
“Kemenkominfo akan membuat aturan tentang ini, karena ini sudah menjadi kebutuhan bersama," tutur Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mendesak DPR segera mengesahkan regulasi transformasi digital. Hal ini penting agar pemerintah memiliki payung hukum jelas.
“Kami berharap proses politik pemerintah dan DPR diselesaikan,” kata Johnny dalam upacara Peringatan Hari Bhakti ke-75 Postel bertajuk ‘Transformasi Digital untuk Indonesia Maju,’ di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2020.
Johnny mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan peta jalan transformasi digital. Misalnya, membangun infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang merata dan berkualitas serta pengembangan akses informasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Jakarta: Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker) disebut bisa menjadi payung hukum mentransformasi digital Indonesia. Pemerintah bisa mengeksekusi rencana tersebut sesuai visi Presiden Joko Widodo.
“Untuk memulai transformasi analog
switch off (ASO) ke digital kemudian kita akan mendapatkan digital dividen yang luar biasa,” kata anggota Komisi I DPR, Willy Aditya, dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Politikus NasDem itu mengatakan sektor penyiaran Indonesia sangat tertinggal dengan negara tetangga, seperti Singapura. Transformasi digital akan memperbaiki kualitas penyiaran Indonesia.
“Penyiaran digital banyak manfaat yaitu keberagaman isi dan ragam siaran serta keberagaman kepemilikan,” ujar Willy.
Hasil siaran juga berkualitas, jernih, dan akses merata. Saat ini siaran TV masih sulit dijangkau khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Meski begitu, ada pekerjaan rumah (PR) yang menanti
transformasi digital Indonesia. Salah satunya menata pemancar, sebab berhubungan dengan estetika dan lingkungan.
Willy mengatakan masalah teknis akan diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dia menyebut kehadiran Undang-Undang Ciptaker juga memungkinkan pemerintah bekerja dengan payung hukum yang jelas.
“
Kemenkominfo akan membuat aturan tentang ini, karena ini sudah menjadi kebutuhan bersama," tutur Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mendesak DPR segera mengesahkan regulasi transformasi digital. Hal ini penting agar pemerintah memiliki payung hukum jelas.
“Kami berharap proses politik pemerintah dan DPR diselesaikan,” kata Johnny dalam upacara Peringatan Hari Bhakti ke-75 Postel bertajuk ‘Transformasi Digital untuk Indonesia Maju,’ di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2020.
Johnny mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan peta jalan transformasi digital. Misalnya, membangun infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang merata dan berkualitas serta pengembangan akses informasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)