Ilustrasi pekerja migran Indonesia tiba di Bandara Soekarno Hatta. Medcom.id/Hendrik
Ilustrasi pekerja migran Indonesia tiba di Bandara Soekarno Hatta. Medcom.id/Hendrik

Satgas Minta WNI di Luar Negeri Tunda Pulang ke Indonesia

Nur Azizah • 14 April 2021 10:05
Jakarta: Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri menunda kepulangannya ke Tanah Air. Penundaan untuk mencegah kasus impor covid-19 dengan varian mutasi. 
 
Imbauan ini sejalan dengan pelarangan mudik di dalam negeri. Masyarakat dilarang mudik sejak 6-17 Mei 2021.
 
“Pemerintah berupaya merancang kebijakan yang menjunjung prinsip-prinsip utama kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, ditetapkan larangan sementara,” kata Wiku seperti dikutip dari laman Covid-19.go.id di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.

Baca: Kasus Baru Covid-19 Bertambah 5.702
 
Wiku mengatakan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Internasional masih berlaku. Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo dan berlaku ada 9 Februari 2021 ini membatasi pergerakan perjalanan internasional.
 
Dalam SE disebutkan WNI pelaku perjalanan internasional dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sementara itu, warga negara asing (WNA) masih dilarang datang ke Indonesia.
 
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi WNA yang memiliki visa atau izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, memiliki perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), atau mendapatkan pertimbangan khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
 
"Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, menunjukkan hasil negatif melalui tes polymerase chain reaction (PCR) di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," isi surat edaran tersebut. 
 
Hasil tes harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam. 
 
"Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," bunyi aturan tersebut. 
 
Sementara itu, WNA harus melakukan isolasi di hotel yang sudah bermitra dengan pemerintah dan biaya ditanggung pribadi. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan