Jakarta: Sikap pemerintah yang pasif dalam merespons kisruh internal Partai Demokrat dinilai tepat. Namun, pemerintah perlu menegur sikap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menerima mandat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Sekarang posisinya (pemerintah) sudah tepat. Artinya ini dibiarkan saja karena ini urusan partai. Meskipun sebenarnya akan lebih baik kalau ada teguran sedikit kepada Moeldoko karena bukan kader. Ini merusak upaya memberikan contoh untuk kaderisasi parpol yang baik," kata pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor saat dihubungi, Sabtu, 6 Maret 2021.
Menurut dia, posisi pemerintah baru akan diuji ketika ada pengajuan legalisasi kepemimpinan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Dia mengingatkan agar pemerintah menjunjung tinggi aturan hukum dan prinsip demokrasi ketika menentukan legalitas.
"Posisi pemerintah akan diuji ketika memutuskan siapa yang dilegalkan. Ujiannya dalam banyak aspek seperti persoalan penguatan partai, kemudian bagaimana partai itu taat aturan, kemudian tidak sembarangan mengambil orang menjadi pimpinan padahal tidak pernah kaderisasi," ucapnya.
Baca: Polemik KLB Demokrat, Mahfud Ungkit Sikap SBY Saat Munaslub PKB
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kongres luar biasa (KLB) yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara. Hal itu juga diambil pemerintahan sebelumnya ketika ada kisruh internal partai politik.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum, sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud melalui media sosial Twitter, Sabtu, 6 Maret 2021.
Mahfud menegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal. Persoalan itu baru menjadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Jakarta: Sikap pemerintah yang pasif dalam merespons kisruh internal
Partai Demokrat dinilai tepat. Namun, pemerintah perlu menegur sikap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menerima mandat Kongres Luar Biasa (KLB)
Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Sekarang posisinya (pemerintah) sudah tepat. Artinya ini dibiarkan saja karena ini urusan partai. Meskipun sebenarnya akan lebih baik kalau ada teguran sedikit kepada Moeldoko karena bukan kader. Ini merusak upaya memberikan contoh untuk kaderisasi parpol yang baik," kata pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor saat dihubungi, Sabtu, 6 Maret 2021.
Menurut dia, posisi pemerintah baru akan diuji ketika ada pengajuan legalisasi kepemimpinan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Dia mengingatkan agar pemerintah menjunjung tinggi aturan hukum dan prinsip demokrasi ketika menentukan legalitas.
"Posisi pemerintah akan diuji ketika memutuskan siapa yang dilegalkan. Ujiannya dalam banyak aspek seperti persoalan penguatan partai, kemudian bagaimana partai itu taat aturan, kemudian tidak sembarangan mengambil orang menjadi pimpinan padahal tidak pernah kaderisasi," ucapnya.
Baca: Polemik KLB Demokrat, Mahfud Ungkit Sikap SBY Saat Munaslub PKB
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kongres luar biasa (KLB) yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara. Hal itu juga diambil pemerintahan sebelumnya ketika ada kisruh internal partai politik.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum, sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud melalui media sosial Twitter, Sabtu, 6 Maret 2021.
Mahfud menegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal. Persoalan itu baru menjadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)