Ketua Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Nasution (kemeja batik). Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Ketua Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Nasution (kemeja batik). Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Senjata Kubu Moeldoko Agar Kemenkumham Meloloskan Hasil KLB Deli Serdang

Anggi Tondi Martaon • 09 Maret 2021 19:39
Jakarta: Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko percaya diri hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Barat, bakal lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka memiliki senjata rahasia agar diakui negara sebagai pengurus sah partai lambang bintang mercy itu.
 
"Bahwa AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) 2020 itu tidak sah," kata Ketua Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Nasution, di Mall Bellagio, Kuningan, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Dia menyebut AD/ART 2020 yang terdaftar di Kemenkumham menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satunya, Pasal 5 ayat (2) UU Partai Politik.

Dalam ketentuan tersebut, perubahan AD/ART merupakan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik. Yakni, kongres atau KLB.
 
Razman menyampaikan AD/ART 2020 bukan hasil Kongres Ke-V Demokrat. AD/ART tersebut disahkan di luar agenda kongres.
 
"AD/ART tak dibahas dalam forum kongres. Jadi ini menjadi catatan," ungkap dia.
 
Baca: Kemenkumham Mesti Cermat Menyikapi Kepengurusan Demokrat Versi KLB
 
Dia menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti temuan tersebut. Pendaftaran AD/ART 2020 ke Kemenkumham dianggap sebagai penipuan karena menyalahi aturan perundang-undangan dan didaftarkan ke Kemenkumham.
 
"Kami akan laporkan," sebut dia.
 
Selain itu, dia mengatakan pihaknya tidak menggunakan AD/ART 2020 saat menyelenggarakan KLB. Mereka menggunakan AD/ART 2005.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan