Jakarta: Kubu Jhoni Allen Marbun mengungkap salah satu alasan menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan dilayangkan karena melihat kasus Fahri Hamzah yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Kami menggunakan (pemecatan Fahri Hamzah) itu sebagai salah satu referensi. bahwa ini seharusnya (pemecatan Jhoni) ini punya yurisprudensi," kata kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.
Menurut Jhoni, kasus kliennya mirip dengan Fahri dari alur pemecatan partai. Surat pemecatan dari DPP Partai Demokrat pimpinan AHY diklaim dilayangkan tanpa konfirmasi.
Selain itu, Jhoni disebut tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Dasar itu yang menjadikan Jhoni mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Pak Fahri Hamzah pada saat itu dipecat juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, atau tidak ada klarifikasi. Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhoni Allen," kata Slamet.
Baca: Tak Terima Dipecat, Jhoni Allen Minta AHY Cs Dinyatakan Melawan Hukum
Fahri Hamzah dipecat Majelis Takhim PKS pada 11 Maret 2016. Pimpinan PKS kala itu menilai Fahri melakukan pelanggaran dan tidak sejalan dengan arahan partai.
Fahri dinilai membela mati-matian eks Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Tak terima, Fahri menggugat PKS dan minta ganti rugi Rp30 miliar.
Jhoni Allen menggugat AHY dan kader Demokrat lainnya Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jhoni mengeklaim mengalami kerugian materiel dan imateriel total Rp55,8 miliar akibat pemecatan itu.
Jakarta: Kubu Jhoni Allen Marbun mengungkap salah satu alasan menggugat Ketua Umum
Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan dilayangkan karena melihat kasus Fahri Hamzah yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Kami menggunakan (pemecatan Fahri Hamzah) itu sebagai salah satu referensi. bahwa ini seharusnya (pemecatan Jhoni) ini punya yurisprudensi," kata kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.
Menurut Jhoni, kasus kliennya mirip dengan Fahri dari alur pemecatan partai. Surat pemecatan dari DPP Partai Demokrat pimpinan AHY diklaim dilayangkan tanpa konfirmasi.
Selain itu, Jhoni disebut tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Dasar itu yang menjadikan Jhoni mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Pak Fahri Hamzah pada saat itu dipecat juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, atau tidak ada klarifikasi. Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhoni Allen," kata Slamet.
Baca:
Tak Terima Dipecat, Jhoni Allen Minta AHY Cs Dinyatakan Melawan Hukum
Fahri Hamzah dipecat Majelis Takhim PKS pada 11 Maret 2016. Pimpinan
PKS kala itu menilai Fahri melakukan pelanggaran dan tidak sejalan dengan arahan partai.
Fahri dinilai membela mati-matian eks Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Tak terima, Fahri menggugat PKS dan minta ganti rugi Rp30 miliar.
Jhoni Allen menggugat AHY dan kader Demokrat lainnya Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jhoni mengeklaim mengalami kerugian materiel dan imateriel total Rp55,8 miliar akibat pemecatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)