Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, hingga Polri dilarang melakukan perjalanan ke luar kota saat libur panjang. Libur Tahun baru Imlek jatuh pada 12 Februari 2021 dan dilanjutkan dengan akhir pekan, 13-14 Februari 2021.
"Larangan juga berlaku untuk pegawai BUMN selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Sementara itu, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan libur panjang terbukti bisa meningkatkan kasus covid-19 hingga berkali-kali lipat. Karena itu, ia meminta kepada pimpinan kementerian, lembaga TNI-Polri untuk melarang anggotanya bepergian.
"Kepada kepala BUMN, BUMD, dan perusahaan diimbau untuk meminta pekerjanya menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," kata Wiku.
Masyarakat dengan alasan mendesak dan pergi dengan moda transportasi udara, wajib melakukan tes real time polymerase chain reaction (RT PCR) maksimal dua hari sebelum tanggal keberangkatan. Pelaku perjalanan juga bisa melakukan tes antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan untuk laut dan darat baik pribadi atau umum ini wajib menggunakan tes RT PCR atau antigen tiga hari sebelum keberangkatan," ujar Wiku.
Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum, wajib melakukan tes antigen atau GeNose, sesuai arahan Satgas Covid-19 di daerah. Tes harus dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.
"Untuk libur panjang akan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat secara pribadi. Nanti ini akan dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," jelas Wiku.
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (
ASN), anggota
TNI, hingga Polri dilarang melakukan perjalanan ke luar kota saat libur panjang. Libur Tahun baru Imlek jatuh pada 12 Februari 2021 dan dilanjutkan dengan akhir pekan, 13-14 Februari 2021.
"Larangan juga berlaku untuk pegawai BUMN selama masa liburan panjang ataupun
long weekend yang terkait dengan kegiatan
Imlek," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Sementara itu, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan libur panjang terbukti bisa meningkatkan kasus covid-19 hingga berkali-kali lipat. Karena itu, ia meminta kepada pimpinan kementerian, lembaga TNI-Polri untuk melarang anggotanya bepergian.
"Kepada kepala BUMN, BUMD, dan perusahaan diimbau untuk meminta pekerjanya menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," kata Wiku.
Masyarakat dengan alasan mendesak dan pergi dengan moda transportasi udara, wajib melakukan tes
real time polymerase chain reaction (RT PCR) maksimal dua hari sebelum tanggal keberangkatan. Pelaku perjalanan juga bisa melakukan tes antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
"Sedangkan untuk laut dan darat baik pribadi atau umum ini wajib menggunakan tes RT PCR atau antigen tiga hari sebelum keberangkatan," ujar Wiku.
Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum, wajib melakukan tes antigen atau GeNose, sesuai arahan Satgas Covid-19 di daerah. Tes harus dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.
"Untuk libur panjang akan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat secara pribadi. Nanti ini akan dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," jelas Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)