Jakarta: Sebanyak tujuh mantan kader Partai Demokrat tidak menerima keputusan pemecatan yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Mereka berencana mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
"Mungkin minggu depan dilaksanakan (pengajuan gugatan)," kata eks politikus Partai Demokrat Darmizal saat dihubungi, Rabu, 3 Maret 2021.
Mereka yang bakal menggugat keputusan DPP Partai Demokrat, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie. Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap berupaya melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
Sedangkan Marzuki dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etika. Tingkah lakunya dinilai buruk karena menyatakan pendapat tentang kebencian dan permusuhan kepada partai.
Namun, Marzuki mengaku tidak tahu detail gugatan pemecatan itu. Surat gugatan itu ditangani Jhoni Allen Marbun.
"Ya saya enggak tahu pengacaranya, kita jadikan satu saja. Cuma kasus pidana urusan saya," kata Marzuki.
Mantan Sekjen Partai Demokrat itu hanya diminta melengkapi sejumlah dokumen. Yakni, kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keputusan (SK) pemberhentian.
Baca: Organisasi Sayap Demokrat Minta Moeldoko Gantikan AHY
Jakarta: Sebanyak tujuh mantan kader
Partai Demokrat tidak menerima keputusan pemecatan yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Mereka berencana mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
"Mungkin minggu depan dilaksanakan (pengajuan gugatan)," kata eks politikus Partai Demokrat Darmizal saat dihubungi, Rabu, 3 Maret 2021.
Mereka yang bakal menggugat keputusan DPP
Partai Demokrat, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie. Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap berupaya melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
Sedangkan Marzuki dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etika. Tingkah lakunya dinilai buruk karena menyatakan pendapat tentang kebencian dan permusuhan kepada partai.
Namun, Marzuki mengaku tidak tahu detail gugatan pemecatan itu. Surat gugatan itu ditangani Jhoni Allen Marbun.
"Ya saya enggak tahu pengacaranya, kita jadikan satu saja. Cuma kasus pidana urusan saya," kata Marzuki.
Mantan Sekjen Partai Demokrat itu hanya diminta melengkapi sejumlah dokumen. Yakni, kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keputusan (SK) pemberhentian.
Baca: Organisasi Sayap Demokrat Minta Moeldoko Gantikan AHY Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)