Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dokumen Tangkapan Layar YouTube SBY
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dokumen Tangkapan Layar YouTube SBY

SBY Yakin Jokowi Bijak Menyikapi KLB Deli Serdang

Anggi Tondi Martaon • 06 Maret 2021 00:45
Jakarta: Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijak menyikapi permasalahan yang mendera partainya. Terutama, upaya kudeta kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Demorkat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
 
"Saya tetap percaya bahwa Bapak Presiden Jokowi memiliki integritas dan kearifan dalam menyikapi gerakan pendongkelan dan perebutan kepemimpinan Partai Demokrat yang saat ini," kata SBY dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Jumat, 5 Maret 2021.
 
Dia juga percaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal bertindak adil. Kemenkumham diyakini taat terhadap perundang-undangan menyikapi gerakan KLB yang diduga melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Serta akan sepenuhnya menegakkan pranata hukum yang berlaku, baik itu konstitusi kita," ungkap dia.
 
SBY menegasakan KLB Demokrat yang berlangsung di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumut, inkonstitusional. Pelaksanaan KLB idak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah disahkan Kemenkumham.
 
Setidaknya, ada beberapa syarat penyelenggaraan KLB menurut Pasal 81 ayat (4) AD/ART Partai Demokrat. Pertama, atas permintaan majelis tinggi partai.
 
Kedua, permintaan dua pertiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Lalu, satu perdua atau setengah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.
 
"Serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai," sebut dia.
 
Baca: Penjelasan Lengkap SBY Menyikapi KLB Partai Demokrat
 
SBY memastikan KLB di Deli Serdang tidak sesuai dengan persyaratan tersebut. Sehingga, KLB tersebut dipastikan inkonstitusional.
 
"Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi, atau tidak dipenuhi. Sehingga KLB Ini benar-benar tidak sah dan ilegal," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan