medcom.id, Jakarta: Gaduh di Dewan Perwakilan Daerah diyakini karena beberapa alasan. Salah satunya, sikap pansus.
Kericuhan bermula dari penolakan Ketua DPD Irman Gusman menandatangani draft tata tertib. Hal ini menyangkut pemangkasan masa jabatan Irman dan kolega, dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.
"Kalau dilihat, memang kesalahannya terjadi di beberapa level. Menurut saya, ada kesalahan di tingkat pansus sendiri, kemudian melebihi dari kewenangan yang diberikan lewat sebuah rapat paripurna." ungkap Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Muchtar dalam program Mata Najwa, di Metro TV, Rabu (30/3/2016).
Zainal juga mempertanyakan mengapa pansus begitu ngotot untuk disahkannya tata tertib tersebut. Menurut dia, tata tertib tersebut berpotensi melanggar undang-undang.
Kesalahan fatal dalam tata tertib tersebut, lanjutnya, tidak ada pengaturan soal kapan berlakunya pasal peralihan. Padahal, ada banyak pasal yang akan diproses.
"Apalagi pergantiannya sampai masa jabatan," tutur diaa.
Tata tertib soal penggantian masa jabatan tersebut dinilai perlu diperhatikan lebih jauh. Ia melihat, biasanya secara praktik ketatanegaraan, mengurangi angka masa jabatan, diberlakukan pada pemilu berikutnya atau sidang berikutnya.
"Usul dua setengah tahun itu adalah sebuah aspirasi. Kalau sudah disepakati selayaknya dilakukan, tapi masalahnya yang harus diperhatikan, bagaimana memberlakukan itu sebaiknya setelah pemilu 2019. Itu akan jauh lebih pas, sehingga proses dua setengah tahun itu tidak melanggar," tukas dia.
medcom.id, Jakarta: Gaduh di Dewan Perwakilan Daerah diyakini karena beberapa alasan. Salah satunya, sikap pansus.
Kericuhan bermula dari penolakan Ketua DPD Irman Gusman menandatangani
draft tata tertib. Hal ini menyangkut pemangkasan masa jabatan Irman dan kolega, dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.
"Kalau dilihat, memang kesalahannya terjadi di beberapa level. Menurut saya, ada kesalahan di tingkat pansus sendiri, kemudian melebihi dari kewenangan yang diberikan lewat sebuah rapat paripurna." ungkap Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Muchtar dalam program Mata Najwa, di Metro TV, Rabu (30/3/2016).
Zainal juga mempertanyakan mengapa pansus begitu ngotot untuk disahkannya tata tertib tersebut. Menurut dia, tata tertib tersebut berpotensi melanggar undang-undang.
Kesalahan fatal dalam tata tertib tersebut, lanjutnya, tidak ada pengaturan soal kapan berlakunya pasal peralihan. Padahal, ada banyak pasal yang akan diproses.
"Apalagi pergantiannya sampai masa jabatan," tutur diaa.
Tata tertib soal penggantian masa jabatan tersebut dinilai perlu diperhatikan lebih jauh. Ia melihat, biasanya secara praktik ketatanegaraan, mengurangi angka masa jabatan, diberlakukan pada pemilu berikutnya atau sidang berikutnya.
"Usul dua setengah tahun itu adalah sebuah aspirasi. Kalau sudah disepakati selayaknya dilakukan, tapi masalahnya yang harus diperhatikan, bagaimana memberlakukan itu sebaiknya setelah pemilu 2019. Itu akan jauh lebih pas, sehingga proses dua setengah tahun itu tidak melanggar," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)