medcom.id, Jakarta: Anggota Fraksi Partai Golkar sudah menyerahkan konsep baru terkait rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dalam rancangan tersebut, pengampunan pajak diberikan bagi seluruh objek pajak.
"Dari Golkar mulai tadi malam sudah memutuskan sebuah rancangan baru, konsep RUU Pengampunan Pajak. Nanti diatur siapa yang akan dapat, kita akan berikan pengampunan semua objek pajak," kata Wakil Ketua Badan Legislatif yang juga politikus Partai Golkar, Firman Soebagyo, dalam Bincang Pagi Metro TV, Sabtu (10/10/2015).
Firman menjelaskan, RUU Pengampunan Pajak diperlukan. Sebab, kondisi ekonomi Indonesia yang sedang mengalami pelambatan. Dari pemerintah sendiri, kata dia, belum ada solusi pasti untuk menanggulanginya.
"Usulan ini bentuk tanggung jawab dari penyelenggara negara, di mana Tanah Air dihidupkan dengan persoalan kepanikan US dolar yang tak terkendali," jelasnya.
Namun, usulan RUU itu masih belum pasti. Badan Legislatif, kata dia, masih akan mendatangkan stakeholder, pelaku pajak, juga pengamat pajak untuk mengkaji RUU itu.
"Tapi tidak serta merta itu yang akan kita sepakati. Nanti kita undang stakeholder, pelaku pajak, dan pengamat pajak," terang Firman.
medcom.id, Jakarta: Anggota Fraksi Partai Golkar sudah menyerahkan konsep baru terkait rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (
Tax Amnesty). Dalam rancangan tersebut, pengampunan pajak diberikan bagi seluruh objek pajak.
"Dari Golkar mulai tadi malam sudah memutuskan sebuah rancangan baru, konsep RUU Pengampunan Pajak. Nanti diatur siapa yang akan dapat, kita akan berikan pengampunan semua objek pajak," kata Wakil Ketua Badan Legislatif yang juga politikus Partai Golkar, Firman Soebagyo, dalam
Bincang Pagi Metro TV, Sabtu (10/10/2015).
Firman menjelaskan, RUU Pengampunan Pajak diperlukan. Sebab, kondisi ekonomi Indonesia yang sedang mengalami pelambatan. Dari pemerintah sendiri, kata dia, belum ada solusi pasti untuk menanggulanginya.
"Usulan ini bentuk tanggung jawab dari penyelenggara negara, di mana Tanah Air dihidupkan dengan persoalan kepanikan US dolar yang tak terkendali," jelasnya.
Namun, usulan RUU itu masih belum pasti. Badan Legislatif, kata dia, masih akan mendatangkan stakeholder, pelaku pajak, juga pengamat pajak untuk mengkaji RUU itu.
"Tapi tidak serta merta itu yang akan kita sepakati. Nanti kita undang stakeholder, pelaku pajak, dan pengamat pajak," terang Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)