medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan membantah wacana penaikan syarat dukungan bagi calon kepala daerah yang maju secara independen sebagai usulan semua anggota komisi.
Wacana penaikan syarat calon independen hingga 20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) disampaikan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi. Aturan itu disebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Itu hanya pernyataan yang disampaikan mungkin oleh beberapa teman-teman. Itu mewakili dirinya pribadi bukan komisi II walaupun kapasitasnya ada yang sebagai wakil ketua," kata Arteria kepada Metrotvnews.com, Kamis (17/3/2016).
Komisi II, tegas Arteria, bahkan belum sempat membicarakan hal itu secara bersama-sama. Pihaknya belum memikirkan memasukkan poin revisi tersebut dalam draf RUU Pilkada.
"Apalagi sebagai daftar inventarisasi masalah," tegas dia.
Arteria menyatakan, DPR lah yang menciptakan norma pasangan calon independen. Sehingga, tidak mungkin DPR memperberat langkah pasangan calon independen untuk maju dalam Pilkada.
"Apalagi kita dihadapi fenomena baru calon tunggal. Kalau perlu kita rendahkan serendah-rendahnya. Tapi kan kita juga harus hormati putusan MK yang menyatakan 6,5 sampai 10 persen dari jumlah DPT," tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi, mengatakan Komisi II DPR berencana menaikkan batas minimal dukungan untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah secara independen. Menurut dia, penaikan dilakukan untuk menyeimbangkan dengan syarat calon usungan parpol yang naik 5 persen menjadi 20 persen kursi DPRD.
Kenaikan syarat bagi calon independen mengatasnamakan keadilan ini cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Menurut Lukman, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini.
"Ada 2 model. Yaitu 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata dia.
Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan membantah wacana penaikan syarat dukungan bagi calon kepala daerah yang maju secara independen sebagai usulan semua anggota komisi.
Wacana penaikan syarat calon independen hingga 20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) disampaikan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi. Aturan itu disebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Itu hanya pernyataan yang disampaikan mungkin oleh beberapa teman-teman. Itu mewakili dirinya pribadi bukan komisi II walaupun kapasitasnya ada yang sebagai wakil ketua," kata Arteria kepada
Metrotvnews.com, Kamis (17/3/2016).
Komisi II, tegas Arteria, bahkan belum sempat membicarakan hal itu secara bersama-sama. Pihaknya belum memikirkan memasukkan poin revisi tersebut dalam draf RUU Pilkada.
"Apalagi sebagai daftar inventarisasi masalah," tegas dia.
Arteria menyatakan, DPR lah yang menciptakan norma pasangan calon independen. Sehingga, tidak mungkin DPR memperberat langkah pasangan calon independen untuk maju dalam Pilkada.
"Apalagi kita dihadapi fenomena baru calon tunggal. Kalau perlu kita rendahkan serendah-rendahnya. Tapi kan kita juga harus hormati putusan MK yang menyatakan 6,5 sampai 10 persen dari jumlah DPT," tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi, mengatakan Komisi II DPR berencana menaikkan batas minimal dukungan untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah secara independen. Menurut dia, penaikan dilakukan untuk menyeimbangkan dengan syarat calon usungan parpol yang naik 5 persen menjadi 20 persen kursi DPRD.
Kenaikan syarat bagi calon independen mengatasnamakan keadilan ini cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Menurut Lukman, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini.
"Ada 2 model. Yaitu 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata dia.
Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)