medcom.id, Jakarta: PPP kubu Romahurmuziy membentuk tim tujuh untuk menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait dualisme kepengurusan partai. Pembentukan tim merupakan hasil rapat pimpinan nasional III PPP hasil Muktamar Surabaya, Rabu 28 Oktober kemarin.
Tim ini akan bekerja maraton dalam sepekan. Komposisi tim tujuh terdiri dari politikus senior PPP sekaligus anggota Wantimpres Suharso Monoarfa, M Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin dan Soleh Amin.
"Mulai hari ini, 29 Oktober 2015, (tim bekerja)," kata Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Aunur Rofiq, di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/10/2015).
Menurut Aunur Rofiq, ada tiga opsi yang akan dipilih sebagai solusi menyikapi putusan MA. Pertama, mengupayakan islah di luar pengadilan. Tim tujuh kubu Romi akan bergeriliya membangun komunikasi intensif dengan kubu Djan Faridz.
Kedua, mengupayakan lewat jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali. "Atau kita melaksanakan sepenuhnya putusan kasasi a quo (tersebut)," ujar Aunur.
Tim tujuh juga diberi kewenangan melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP lainnya. Aunur menegaskan, pihaknya telah membaca putusan kasasi MA Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015. Dalam putusan itu kubu Djan Faridz tidak disebutkan sama sekali, apalagi dinyatakan sebagai pihak yang dimenangkan.
medcom.id, Jakarta: PPP kubu Romahurmuziy membentuk tim tujuh untuk menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait dualisme kepengurusan partai. Pembentukan tim merupakan hasil rapat pimpinan nasional III PPP hasil Muktamar Surabaya, Rabu 28 Oktober kemarin.
Tim ini akan bekerja maraton dalam sepekan. Komposisi tim tujuh terdiri dari politikus senior PPP sekaligus anggota Wantimpres Suharso Monoarfa, M Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin dan Soleh Amin.
"Mulai hari ini, 29 Oktober 2015, (tim bekerja)," kata Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Aunur Rofiq, di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/10/2015).
Menurut Aunur Rofiq, ada tiga opsi yang akan dipilih sebagai solusi menyikapi putusan MA. Pertama, mengupayakan islah di luar pengadilan. Tim tujuh kubu Romi akan bergeriliya membangun komunikasi intensif dengan kubu Djan Faridz.
Kedua, mengupayakan lewat jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali. "Atau kita melaksanakan sepenuhnya putusan kasasi a quo (tersebut)," ujar Aunur.
Tim tujuh juga diberi kewenangan melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP lainnya. Aunur menegaskan, pihaknya telah membaca putusan kasasi MA Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015. Dalam putusan itu kubu Djan Faridz tidak disebutkan sama sekali, apalagi dinyatakan sebagai pihak yang dimenangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)