Waketum PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi (kanan) bersama Ketua DPP PPP Rahman Yakub didampingi Anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (kiri) ketika mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2). Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Waketum PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi (kanan) bersama Ketua DPP PPP Rahman Yakub didampingi Anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (kiri) ketika mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2). Foto: Antara/Hafidz Mubarak

PPP Muktamar Bandung Ajak Djan Faridz Duduk Bareng

Yogi Bayu Aji • 18 Februari 2016 13:28
medcom.id, Jakarta: Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung berniat mengakhiri konflik internal partai. Mereka mengajak Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz duduk bersama.
 
Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Bandung Emron Pangkapi berharap, semua kader bersatu setelah terbelah. Dua kubu musti duduk satu meja merumuskan muktamar luar biasa untuk membentuk kepengurusan baru.
 
"Kami yakin Pak Djan Faridz akan duduk bersama-sama dalam muktamar," kata Emron di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).

Djan Faridz diketahui tak menghendaki bila pengurus PPP kembali ke Muktamar Bandung. Namun, Emron menanggapi santai. Dia yakin sebagai kader PPP, Djan ingin PPP dan kembali bersatu.
 
"Pastilah setiap kader mengutamakan kepentingan partai dan kejayaan partai terhadap kepentingan dirinya sendiri," jelas dia.
 
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011. Kepengurusan ini diharapkan segera menggelar muktamar untuk menentukan kepengurusan baru.
 
Dalam hasil muktamar Bandung, PPP dipimpin Suryadharma Ali sebagai ketua umum dengan Muhammad Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal. Sesuai SK Menkumham, kepengurusan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
 
Kepengurusan ini, kata Yasonna, memiliki kewenangan membentuk panitia untuk menyelenggarakan muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.
 
"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," pungkas Yasonna, Rabu 17 Februari kemarin.
 
Namun, pengesahan kembali SK muktamar Bandung ini ditolok kubu Djan Faridz. Dia menilai, masa tugas muktamar Bandung sudah berakhir sehingga keputusan itu tidak berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan