Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.

Pemerintah Cabut Izin Usaha Perusahaan Tambang dan Perkebunan Membandel

Andhika Prasetyo • 06 Januari 2022 14:08
Jakarta: Pemerintah mencabut izin usaha 2.078 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Tindakan tegas dilakukan karena seluruh korporasi itu tidak pernah menyampaikan rencana kerja serta tidak melaksanakan pekerjaan yang izinnya sudah diberikan sejak bertahun-tahun lalu.
 
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin bertahun-tahun sudah diberikan tapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Pemerintah juga mencabut 192 izin usaha di sektor kehutanan dengan total luas 3,126 juta hektare. Seluruh izin itu dicabut karena perusahaan-perusahaan terkait tidak membuat rencana kerja dan menelantarkan lahan yang mereka miliki.

Pemerintah juga menanggalkan izin usaha dari 36 badan hukum yang memegang hak guna usaha perkebunan dengan jumlah luas lahan 34 ribu hektare. Kepala negara menegaskan pembenahan dan penertiban ini bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan.
 
Pemerintah, kata Jokowi, terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, pemerintah bertindak tegas kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin yang telah diberikan.
 
"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan pasti akan kita cabut," tegas Jokowi.
 
Baca: Presiden: Perusahaan Tambang Wajib Penuhi DMO Batu Bara
 
Jokowi menekankan langkah tegas itu merupakan sebuah perwujudan dari amanat konstitusi yang menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
 
Pemerintah akan selalu memberi kesempatan pemerataan dan pemanfaatan aset kepada kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif. Termasuk, kelompok petani dan pesantren.
 
"Dengan catatan, mereka bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman. Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel dan memiliki rekam jejak, reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tegas Jokowi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan