Jakarta: Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal masuk Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021-2022 karena alasan teknis. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus melihat alasan tersebut terlalu mengada-ada.
“Ketika DPR menjadikan itu sebagai alasan, saya kira ini terlihat mengada-ada dan itu justru menunjukkan komitmen DPR sebenarnya untuk menyelesaikan RUU ini hanya terlihat politis,” tegas Lucius dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Sabtu, 18 Desember 2021.
Lucius menyebut Ketua DPR Puan Maharani sudah menjanjikan RUU TPKS untuk segera dibahas. Namun, disaat yang sama justru Pemimpin DPR sulit untuk memberikan jaminan.
Hal tersebut yang membuat RUU TPKS malah terlihat sebagai isu politis. Menurut Lucius, DPR memiliki kewenangan untuk memastikan RUU TPKS masuk dalam agenda pembahasan Paripurna.
“Saya menganggap banyak pihak di DPR yang menjadikan isu RUU TPKS ini sebagai isu politis saja, tetapi mereka tidak sungguh bisa menghayati seberapa penting RUU ini,” ujar Lucius.
Lucius mengingatkan semakin maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Maka, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya dapat menunjukkan respons yang tanggap yaitu dengan mempercepat pembahasan RUU TPKS.
Lucius menekankan bahwa DPR hanya memberikan janji-janji, tanpa ada gerakan yang cukup berarti untuk menyelesaikan pembahasan RUU TPKS. Kemudian, DPR juga tidak memberikan jaminan kapan RUU TPKS akan selesai dibahas.
“Dari masa sidang satu ke masa sidang yang lain kita selalu menunggu RUU TPKS ini tanpa ada jaminan dari DPR kapan RUU ini akan selesai dibahas. Setiap saat kita hanya disuguhkan dengan janji-janji,” kata Lucius. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) batal masuk Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021-2022 karena alasan teknis. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus melihat alasan tersebut terlalu mengada-ada.
“Ketika DPR menjadikan itu sebagai alasan, saya kira ini terlihat mengada-ada dan itu justru menunjukkan komitmen DPR sebenarnya untuk menyelesaikan RUU ini hanya terlihat politis,” tegas Lucius dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Sabtu, 18 Desember 2021.
Lucius menyebut Ketua DPR Puan Maharani sudah menjanjikan RUU TPKS untuk segera dibahas. Namun, disaat yang sama justru Pemimpin DPR sulit untuk memberikan jaminan.
Hal tersebut yang membuat RUU TPKS malah terlihat sebagai isu politis. Menurut Lucius, DPR memiliki kewenangan untuk memastikan RUU TPKS masuk dalam agenda pembahasan Paripurna.
“Saya menganggap banyak pihak di DPR yang menjadikan isu RUU TPKS ini sebagai isu politis saja, tetapi mereka tidak sungguh bisa menghayati seberapa penting RUU ini,” ujar Lucius.
Lucius mengingatkan semakin maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Maka, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya dapat menunjukkan respons yang tanggap yaitu dengan mempercepat pembahasan RUU TPKS.
Lucius menekankan bahwa DPR hanya memberikan janji-janji, tanpa ada gerakan yang cukup berarti untuk menyelesaikan pembahasan RUU TPKS. Kemudian, DPR juga tidak memberikan jaminan kapan RUU TPKS akan selesai dibahas.
“Dari masa sidang satu ke masa sidang yang lain kita selalu menunggu RUU TPKS ini tanpa ada jaminan dari DPR kapan RUU ini akan selesai dibahas. Setiap saat kita hanya disuguhkan dengan janji-janji,” kata Lucius. (
Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)