Jakarta: Durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bakal diturunkan menjadi tiga hari mulai bulan depan. Kebijakan itu diberlakukan lebih dahulu bagi PPLN penerima vaksin dosis ketiga atau booster.
“Pemerintah berencana menurunkan hari karantina pada 1 Maret 2022 atau mungkin lebih awal,” kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
Luhut mengatakan pemerintah tidak gegabah menyusun kebijakan itu. Pemerintah tetap melihat perkembangan covid-19 dan situasi di dalam negeri.
Baca: Kasus Omicron Disebut Belum Melampaui Puncak Delta
Masa karantina tiga hari mulai diterapkan bagi PPLN yang sudah menerima vaksin booster. Hal ini berlaku bagi PPLN warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) mulai minggu depan.
“Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit test PCR (polymerase chain reaction) di hari ketiga di pagi hari,” papar Luhut.
PPLN bisa keluar karantina bila hasil exit test PCR negatif. Hasil PCR bisa didapat beberapa jam setelah pengetesan.
Jakarta: Durasi
karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bakal diturunkan menjadi tiga hari mulai bulan depan. Kebijakan itu diberlakukan lebih dahulu bagi PPLN penerima vaksin dosis ketiga atau
booster.
“Pemerintah berencana menurunkan hari karantina pada 1 Maret 2022 atau mungkin lebih awal,” kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali
Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
Luhut mengatakan pemerintah tidak gegabah menyusun kebijakan itu. Pemerintah tetap melihat perkembangan covid-19 dan situasi di dalam negeri.
Baca:
Kasus Omicron Disebut Belum Melampaui Puncak Delta
Masa karantina tiga hari mulai diterapkan bagi PPLN yang sudah menerima vaksin
booster. Hal ini berlaku bagi PPLN warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) mulai minggu depan.
“Dengan syarat tetap melakukan
entry dan
exit test PCR (
polymerase chain reaction) di hari ketiga di pagi hari,” papar Luhut.
PPLN bisa keluar karantina bila hasil
exit test PCR negatif. Hasil PCR bisa didapat beberapa jam setelah pengetesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)