Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.

DPR Batal Bahas RUU TPKS di Masa Reses

Kautsar Widya Prabowo • 16 Februari 2022 09:06
Jakarta: Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan dibahas saat masa reses. Sebab, penyebaran kasus covid-19 varian Omicron tengah meningkat.
 
"Kalau reses, tidak. Karena kan kondisinya. Ya memang kemarin ada pembicaraan itu. Cuma waktu saja kan kita di sini sudah dibatasi karena Omicron ini," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Lodewijk menyebut keputusan untuk menunda pembahasan saat masa reses sudah disepakati. DPR memilih menggunakan masa reses untuk pemulihan para anggota yang memiliki banyak kegiatan.

"Jadi kemarin kita sepakat untuk masa reses kita jangan itulah (rapat). Biar recovery, karena kan banyak yang bekerja, kan ada batasan waktu," kata Lodewijk.
 
RUU TPKS sebelumnya diusulkan dibahas saat masa reses. Usulan itu sudah disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya kepada pimpinan DPR.
 
"Sebelum publik meminta itu, Willy Aditya selaku Ketua Panja meminta di Bamus (badan musyawarah)," kata Willy saat dihubungi, Jumat, 11 Februari 2022.
 
Baca: Baleg Pastikan RUU TPKS Dibahas Meski Reses
 
Ketua Panja Penyusunan Draf RUU TPKS tersebut menyampaikan pengajuan tersebut sudah disampaikannya saat Bamus beberapa waktu lalu. Hasilnya, pimpinan merestui pengajuan RUU TPKS dibahas saat masa reses.
 
"Kami sudah bersurat pada bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses dan pimpinan mengiyakan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan