Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

PPATK Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Anggi Tondi Martaon • 05 April 2022 20:25
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bakal beleid itu dinilai sangat dibutuhkan untuk penyelamatan aset hasil tindak pidana.
 
"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
 
Dia menyampaikan aset tindak pidana yang ditinggal mati pemiliknya bakal sulit dirampas. Sebab, aset tersebut berstatus quo.

"Sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakkan hukum," ungkap dia.
 
Baca: Jaksa Agung Minta Kejaksaan All Out Kawal Rancangan UU Perampasan Aset
 
Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, belum masuk Prolegnas Prioritas tahun ini.
 
Dia meminta Komisi III DPR mengajukan RUU Perampasan Aset masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 atau Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera dibahas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan