Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Medcom
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Medcom

Semua Pihak Diminta Kawal Percepatan Proses Legislasi RUU TPKS

Achmad Zulfikar Fazli • 21 Januari 2022 16:57
Jakarta: Upaya penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus terus berjalan. Semua pihak harus mengawal proses percepatan legislasi yang telah disepakati bersama.
 
"Dalam proses pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah diharapkan terjadi sejumlah penyempurnaan dalam rangka merespons kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Sesuai tahapan legislasi, setelah Rapat Paripurna pada Selasa, 18 Januari 2022, pimpinan DPR mengirimkan surat pengantar ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR. Pengiriman surat pengantar tersebut untuk meminta surat presiden beserta lampiran daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah.

Rerie, sapaan Lestari, mendorong sejumlah aspek yang dikaji dalam DIM RUU TPKS harus menjadi aturan yang mampu mencegah tindak kekerasan seksual. Sejumlah kendala yang menghambat proses hukum dalam kasus kekerasan seksual juga harus mampu diatasi dengan kehadiran bakal beleid ini. Kendala itu antara lain tidak adanya psikolog pendamping korban, korban takut melapor, dan kesulitan mendapat keterangan korban yang penyandang disabilitas.
 
Rerie mengatakan berdasarkan pemberitaan media massa, kasus-kasus kekerasan seksual kerap terjadi di ruang-ruang privat dan publik. Sebagian besar menyasar perempuan dan anak sebagai korban.
 
Baca: Pemahaman Masyarakat Terkait Proses Hukum Tindak Kekerasan Seksual Harus Ditingkatkan
 
Rerie berharap produk undang-undang yang dihasilkan kelak mampu membentuk sistem pencegahan dan perlindungan masyarakat yang maksimal dari ancaman tindak kekerasan seksual. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu pun meminta setiap kementerian dan lembaga dapat berkolaborasi dengan para legislator dalam proses legislasi RUU TPKS. Mengingat, ada sejumlah aspek yang dibahas dalam RUU tersebut, antara lain aspek hukum, sosial, dan perlindungan berada di bawah kewenangan kementerian yang berbeda.
 
"Kesiapan yang matang dari kedua belah pihak, Badan Legislasi DPR dan pemerintah diharapkan mampu mendorong percepatan lahirnya UU TPKS yang mampu mencegah dan memberi kepastian hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana kekerasan seksual di negeri ini," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan