Jakarta: Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Eva Kusuma Sundari menilai keberhasilan Indonesia dalam penandatanganan kerjasama Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Pemerintah Swiss tidak terlepas dari peran kepemimpinan Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Eva menilai tekad pemerintah dalam memaksimalkan pelayanan publik dan memerangi korupsi, pencucian uang dan penghindaran pajak menjadi salah satu alasan dalam keberhasilan tersebut. Dengan upaya tersebut dunia memiliki kepercayaan pada Indonesia untuk bertukar data, termasuk untuk kepentingan perpajakan. Hal ini juga meruntuhkan pandangan bahwa lembaga keuangan di Swiss menjadi tempat bagi warga negara Indonesia (WNI) menyembunyikan harta karena dianggap bisa menjaga kerahasiaan.
"Pemerintah Jkw-Jk cekatan memanfaatkan Gerakan Transparansi Keuangan Global yang bergulir sejak 2016 dan telah direspon pemerintah secara cerdas termasuk dengan melahirkan UU Pengampunan Pajak, dan diikuti UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan," kata Eva di Jakarta, Selasa, 5 Februari 2019.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan dengan penandatanganan ini juga membuktikan keberhasilan pemerintah saat ini untuk meningkatkan posisi Indonesia di jajaran negara-negara maju lainnya.
Eva mengatakan kebijakan yang dilakukan tersebut juga telah mengantarkan kemajuan akuntabilitas di Indonesia. yakni ditandai dengan semakin membaiknya indeks persepsi korupsi Indonesia di 2018 dari posisi 39 ke posisi 38. Ia bilang fakta ini membantah tuduhan pihak oposisi terkait akuntabilitas pemerintah.
"Semua kinerja ini menjadi modal kuat untuk Presiden Jokowi untuk terus melaksanakan perbaikan penegakan hukum bagi pengamanan pembangunan nasional yang pro rakyat di masa mendatang. Komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi menjadi dasar kuat bagi tekad memajukan kesejahteraan umum," jelas dia.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss.
Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Menteri Yasonna menyatakan bahwa perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan alias tax fraud.
“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya", ungkap Yasonna.
Jakarta: Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Eva Kusuma Sundari menilai keberhasilan Indonesia dalam penandatanganan kerjasama Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Pemerintah Swiss tidak terlepas dari peran kepemimpinan Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Eva menilai tekad pemerintah dalam memaksimalkan pelayanan publik dan memerangi korupsi, pencucian uang dan penghindaran pajak menjadi salah satu alasan dalam keberhasilan tersebut. Dengan upaya tersebut dunia memiliki kepercayaan pada Indonesia untuk bertukar data, termasuk untuk kepentingan perpajakan. Hal ini juga meruntuhkan pandangan bahwa lembaga keuangan di Swiss menjadi tempat bagi warga negara Indonesia (WNI) menyembunyikan harta karena dianggap bisa menjaga kerahasiaan.
"Pemerintah Jkw-Jk cekatan memanfaatkan Gerakan Transparansi Keuangan Global yang bergulir sejak 2016 dan telah direspon pemerintah secara cerdas termasuk dengan melahirkan UU Pengampunan Pajak, dan diikuti UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan," kata Eva di Jakarta, Selasa, 5 Februari 2019.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan dengan penandatanganan ini juga membuktikan keberhasilan pemerintah saat ini untuk meningkatkan posisi Indonesia di jajaran negara-negara maju lainnya.
Eva mengatakan kebijakan yang dilakukan tersebut juga telah mengantarkan kemajuan akuntabilitas di Indonesia. yakni ditandai dengan semakin membaiknya indeks persepsi korupsi Indonesia di 2018 dari posisi 39 ke posisi 38. Ia bilang fakta ini membantah tuduhan pihak oposisi terkait akuntabilitas pemerintah.
"Semua kinerja ini menjadi modal kuat untuk Presiden Jokowi untuk terus melaksanakan perbaikan penegakan hukum bagi pengamanan pembangunan nasional yang pro rakyat di masa mendatang. Komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi menjadi dasar kuat bagi tekad memajukan kesejahteraan umum," jelas dia.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss.
Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Menteri Yasonna menyatakan bahwa perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan alias
tax fraud.
“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya", ungkap Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)