medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak tegas dana aspirasi anggota DPR. Padahal, mekanisme dana dengan anggaran Rp 20 milyar per anggota DPR itu sudah disepakati bersama tanpa voting di parlemen.
"Perlu saya tegaskan, sikap Partai Demokrat tetap tidak setuju jika dana aspirasi tersebut diartikan sebagai 'jatah anggaran' anggota DPR untukk dapilnya," tulis akun resmi SBY, @SBYudhoyono, Selasa 23 Juni.
SBY mengaku saat menjabat sebagai Presiden, dirinya pernah menolak dana aspirasi yang diusulkan DPR itu. Menurutnya, ada beberapa poin penting kenapa dana aspirasi harus ditolak, termasuk di dalamnya soal sistem, aturan main dan sistem pemerintahan.
"Ada 5 hal yang tidak tepat dan rawan, mengait ke sistem APBN & APBD kita," sambungnya.
Ia juga menambahkan, terkait putusan DPR hari ini soal dana aspirasi, posisi Fraksi Partai Demokrat (FPD) sebatas mengulik tujuan UU No. 17/2014 tentang pembangunan di dapil dan bukan menyetujui soal 'jatah anggaran' anggota DPR.
SBY juga menekankan sikapnya yang menolak dana aspirasi itu juga diikuti oleh seluruh kader FPD di parlemen. Presiden RI ke-6 itu juga menyebutkan, kalaupun ada pembangunan di dapil harus diarahkan pada pengurangan kemiskinan dan tingakat pengangguran.
Dari rilis Partai Demokrat yang diterima Metrotvnews.com, dijelaskan bahwa pernyataan yang diberikan FPD hari ini di parlemen bertujuan untuk memperjelas soal regulasi dan mekanisme yang direncanakan. PD juga menekankan tetap tak mendukung dana aspirasi sekalipun dana itu mengalami perubahan nama.
"Pernyataan yang dikeluarkan oleh Fraksi PD pada hari ini semata-mata dan terbatas untuk tidak menghalangi pembahasan lebih lanjut usulan ini dalam kepentingan untuk mendapat penjelasan pemerintah mengenai skema dan regulasi yang direncanakan," kata Jubir Partai Demokrat.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak tegas dana aspirasi anggota DPR. Padahal, mekanisme dana dengan anggaran Rp 20 milyar per anggota DPR itu sudah disepakati bersama tanpa voting di parlemen.
"Perlu saya tegaskan, sikap Partai Demokrat tetap tidak setuju jika dana aspirasi tersebut diartikan sebagai 'jatah anggaran' anggota DPR untukk dapilnya," tulis akun resmi SBY, @SBYudhoyono, Selasa 23 Juni.
SBY mengaku saat menjabat sebagai Presiden, dirinya pernah menolak dana aspirasi yang diusulkan DPR itu. Menurutnya, ada beberapa poin penting kenapa dana aspirasi harus ditolak, termasuk di dalamnya soal sistem, aturan main dan sistem pemerintahan.
"Ada 5 hal yang tidak tepat dan rawan, mengait ke sistem APBN & APBD kita," sambungnya.
Ia juga menambahkan, terkait putusan DPR hari ini soal dana aspirasi, posisi Fraksi Partai Demokrat (FPD) sebatas mengulik tujuan UU No. 17/2014 tentang pembangunan di dapil dan bukan menyetujui soal 'jatah anggaran' anggota DPR.
SBY juga menekankan sikapnya yang menolak dana aspirasi itu juga diikuti oleh seluruh kader FPD di parlemen. Presiden RI ke-6 itu juga menyebutkan, kalaupun ada pembangunan di dapil harus diarahkan pada pengurangan kemiskinan dan tingakat pengangguran.
Dari rilis Partai Demokrat yang diterima
Metrotvnews.com, dijelaskan bahwa pernyataan yang diberikan FPD hari ini di parlemen bertujuan untuk memperjelas soal regulasi dan mekanisme yang direncanakan. PD juga menekankan tetap tak mendukung dana aspirasi sekalipun dana itu mengalami perubahan nama.
"Pernyataan yang dikeluarkan oleh Fraksi PD pada hari ini semata-mata dan terbatas untuk tidak menghalangi pembahasan lebih lanjut usulan ini dalam kepentingan untuk mendapat penjelasan pemerintah mengenai skema dan regulasi yang direncanakan," kata Jubir Partai Demokrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)