medcom.id, Jakarta: Ketua Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie menyambut gembira putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda berlakunya SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Buat kubu Ical, putusan ini sama artinya mereka tetap berkuasa.
"Itu artinya Partai Golkar yang tercatat adalah Partai Golkar di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham hasil Munas Riau 2009," klaim Ketua Fraksi versi Ical, Ade Komaruddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Hal ini, kata Ade, juga berlaku untuk pengurus di tingkat di daerah dari tingkat provinsi hingga Kabupaten/Kota. Sebab, pengurus yang sah adalah yang di bawah kepengurusan Ical.
Dia pun mengklaim, putusan membuat kepengurusan fraksi yang tetap berlaku adalah fraksi versi Ical. Karena itu, Ade meminta anggota DPR yang bergabung dengan Agung Laksono taat dengan putusan sela PTUN ini.
"Kepada teman-teman untuk mematuhi putusan hukum dan mentaati untuk komitmen saat berdiskusi bersama. Saya berharap peristiwa itu (pendudukan fraksi) tidak terulang kembali. Karena fraksi perpanjangan tangan Golkar, sehingga bisa bekerja," kata dia.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar versi Ical, Bambang Soestayo, juga bahagia. Dia pun menilai hakim sangat berani.
"Kita angkat topi, karena hakim berani. Mereka dapat tekanan, tapi tetap mengeluarkan putusan ini," kata Bambang.
PTUN Jakarta mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
medcom.id, Jakarta: Ketua Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie menyambut gembira putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda berlakunya SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Buat kubu Ical, putusan ini sama artinya mereka tetap berkuasa.
"Itu artinya Partai Golkar yang tercatat adalah Partai Golkar di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham hasil Munas Riau 2009," klaim Ketua Fraksi versi Ical, Ade Komaruddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Hal ini, kata Ade, juga berlaku untuk pengurus di tingkat di daerah dari tingkat provinsi hingga Kabupaten/Kota. Sebab, pengurus yang sah adalah yang di bawah kepengurusan Ical.
Dia pun mengklaim, putusan membuat kepengurusan fraksi yang tetap berlaku adalah fraksi versi Ical. Karena itu, Ade meminta anggota DPR yang bergabung dengan Agung Laksono taat dengan putusan sela PTUN ini.
"Kepada teman-teman untuk mematuhi putusan hukum dan mentaati untuk komitmen saat berdiskusi bersama. Saya berharap peristiwa itu (pendudukan fraksi) tidak terulang kembali. Karena fraksi perpanjangan tangan Golkar, sehingga bisa bekerja," kata dia.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar versi Ical, Bambang Soestayo, juga bahagia. Dia pun menilai hakim sangat berani.
"Kita angkat topi, karena hakim berani. Mereka dapat tekanan, tapi tetap mengeluarkan putusan ini," kata Bambang.
PTUN Jakarta mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)