medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah mengirim surat kepada DPR tentang pengajuan calon Panglima TNI pada Selasa 9 Juni 2015 untuk mendapatkan persetujuan. Nama yang diajukan untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko adalah Jenderal Gatot Nurmantyo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.
Karena itu, Jokowi berharap DPR segera menyetujui Jenderal Gatot untuk menjadi Panglima TNI. Pasalnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.
"Presiden berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat Panglima TNI Jendral Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2015).
Teten menjelaskan soal penunjukan Jenderal Gatot menjadi calon Panglima TNI.
"Pencalonan Jendral TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI diputuskan Presiden dengan memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi kawasan," jelas dia.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
"Dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 13, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR," katanya.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah mengirim surat kepada DPR tentang pengajuan calon Panglima TNI pada Selasa 9 Juni 2015 untuk mendapatkan persetujuan. Nama yang diajukan untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko adalah Jenderal Gatot Nurmantyo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.
Karena itu, Jokowi berharap DPR segera menyetujui Jenderal Gatot untuk menjadi Panglima TNI. Pasalnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.
"Presiden berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat Panglima TNI Jendral Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2015).
Teten menjelaskan soal penunjukan Jenderal Gatot menjadi calon Panglima TNI.
"Pencalonan Jendral TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI diputuskan Presiden dengan memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi kawasan," jelas dia.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
"Dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 13, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)