Rapat kabiner terbatas--------MI/Panca Syurkani
Rapat kabiner terbatas--------MI/Panca Syurkani

Presiden Pimpin Rapat Terbatas Pemekaran Daerah

Mufti Sholih • 08 Juli 2015 16:53
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas terkait pemekaran daerah. Rapat membahas 87 Rancangan Undang-Undang mengenai Pembentukan Daerah Otonom Baru.
 
"Ada 87 RUU mengenai pembentukan daerah otonomi baru. Saya perlu berikan tekanan dan garis bawahi tujuan pembentukan daerah otonom baru adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, tidak ada yang lain-lain, seperti bagi-bagi kekuasaan. Itu tidak ada," kata Presiden seperti dilansir Antara, Rabu (8/7/2015).
 
Presiden menegaskan, pemekaran daerah ini harus didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Presiden Jokowi memperkirakan akan sulit membahas 87 RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru ini kalau Peraturan Pemerintah (PP) belum terbit.

"UU ini harus ada PP-nya dan saya minta Kemendagri dan pemda mempercepat PP-nya," kata Presiden.
 
Dia juga mengatakan pemekaran daerah ini juga harus memperhatikan ruang fiskal  yang terbatas. Pemekaran juga harus mempertimbangkan kemungkinan pengurangan transfer daerah ke daerah lain.
 
"Ini saya kira problem-problem yang kita hadapi apabila ingin memberi lampu hijau terhadap pembantukan daerah otonom baru," katanya.
 
Untuk itu, Presiden meminta Mendagri terus berkonsultasi dengan DPR, DPD. Jokowi meminta pembentukan daerah otonomi baru tidak usah dilakukan tgesa-gesa dan harus dilakukan dengan cermat lewat kajian yang mendalam.
 
"Pembentukan daerah otonomi baru ini hanya satu untuk kesejahteraan rakyat, bukan yang lainnya," tegas Presiden.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan