medcom.id, Jakarta: Atas permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), salah satu poin kesepakatan penyelesaian kisruh di DPR adalah revisi pasal hak menyatakan pendapat (HMP) di UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).
Seperti yang diungkapkan negosiator KIH Pramono Anung saat ditanya pasal apa yang akan direvisi. "Ini berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Sebelumnya, Pramono menuturkan ada beberapa pasal yang dinilai berbahaya bagi sistem presidensial yang mesti dibicarakan antara KMP dan KIH. "Dan untuk ini, ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan teman-teman di KMP," ujar Pramono.
Keinginan revisi itu direspons politikus PKS Al Muzzammil Yusuf. PKS merupakan salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Dia menilai kubu KIH ketakutan. "Buat apa dihapuskan? Mereka khawatir pemakzulan. Undang-undang (UU MD3) itu kan sebenarnya hanya sedikit atur soal itu," kata Muzammil.
HMP sebagai salah satu hak DPR, kata Muzammil, memang harus ada sebagai bentuk pengawasan legislatif kepada eksekutif. HMP sudah ada sejak masa lalu.
"Saya bilang ketakutan luar biasa. Kalau presiden bagus-bagus saja, kalau Pak Jokowi lakukan tugasnya, susah makzulkan presiden," tambahnya.
Jika memang HMP akan direvisi, kata dia, rekonsiliasi justru susah dilakukan.
"Pasalnya lebih berat ini, padahal yang diributkan kan soal AKD, kok malah jadi masuk ke substansi yang lain. Lagi pula UU yang buat siapa? Periode lalu, mereka juga kan. memang UU ini dibuat KMP? Kan enggak? Semua mereka ada, kecuali NaSdem. Apa yang baru?" terangnya.
medcom.id, Jakarta: Atas permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), salah satu poin kesepakatan penyelesaian kisruh di DPR adalah revisi pasal hak menyatakan pendapat (HMP) di UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).
Seperti yang diungkapkan negosiator KIH Pramono Anung saat ditanya pasal apa yang akan direvisi. "Ini berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Sebelumnya, Pramono menuturkan ada beberapa pasal yang dinilai berbahaya bagi sistem presidensial yang mesti dibicarakan antara KMP dan KIH. "Dan untuk ini, ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan teman-teman di KMP," ujar Pramono.
Keinginan revisi itu direspons politikus PKS Al Muzzammil Yusuf. PKS merupakan salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Dia menilai kubu KIH ketakutan. "Buat apa dihapuskan? Mereka khawatir pemakzulan. Undang-undang (UU MD3) itu kan sebenarnya hanya sedikit atur soal itu," kata Muzammil.
HMP sebagai salah satu hak DPR, kata Muzammil, memang harus ada sebagai bentuk pengawasan legislatif kepada eksekutif. HMP sudah ada sejak masa lalu.
"Saya bilang ketakutan luar biasa. Kalau presiden bagus-bagus saja, kalau Pak Jokowi lakukan tugasnya, susah makzulkan presiden," tambahnya.
Jika memang HMP akan direvisi, kata dia, rekonsiliasi justru susah dilakukan.
"Pasalnya lebih berat ini, padahal yang diributkan kan soal AKD, kok malah jadi masuk ke substansi yang lain. Lagi pula UU yang buat siapa? Periode lalu, mereka juga kan. memang UU ini dibuat KMP? Kan enggak? Semua mereka ada, kecuali NaSdem. Apa yang baru?" terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)