Ilustrasi--Antara/Rosa Panggabean
Ilustrasi--Antara/Rosa Panggabean

Kisruh Golkar Bisa Lahirkan Partai Baru

K. Yudha Wirakusuma • 04 Desember 2014 11:44
medcom.id, Jakarta: Babak baru kisruh Partai Golkar, kembali bergulir. Tiga ormas pendiri Partai Golkar yakni Kosgoro 1957, MKGR Dan Soksi menolak menilai Munas Bali ilegal, dan akan mengadakan Munas Jakarta, tahun depan.
 
Pengamat politik Center For Strategic And International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai kisruh di partai yang berlambang pohon beringin, berpotensi melahirkan partai baru.
 
"Saya kira ada potensi kesana (lahirnya partai baru) ada, kalau pengadilan memutuskan yang diakui Munas Ical. Jadi ini akan ada sengketa soal keabsahan," kata Arya, saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Kamis (4/12/2014).
 
Dia menambahkan, tiga pentolan Golkar yang 'menentang' Ical, memiliki basis massa di seluruh Nusantara. Jadi untuk mendirikan partai bukan perkerjaan yang sulit. "Agung Laksono, Priyo Budi Santoso dan Laurens Siburian adalah pentolan Golkar memiliki jaringan hingga seluruh Indonesia. jadi proses kelengkapan atministrasi (untuk mendirikan partai) akan dimudahkan verifikasi baru," bebernya.

Namun berdasarkan pengalaman, partai baru yang lahir pecahan dari Golkar, tidak terlalu mempengaruhi suara Partai Golkar. "Kita tahun dalam beberapa tahun terakhir suara Partai Golkar relatif stabil. karena Partai Golkar pintar dalam menjaga basis masa," tutupnya.
 
Sekedar diketahui, tiga ormas pendiri Partai Golkar yakni Kosgoro 1957, MKGR dan Soksi menolak hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar di Bali. Munas Bali dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) partai.
 
"Setelah kami melakukan pembahasan sebelum Munas di Bali hingga saat ini, sikap ormas pendiri Partai Golkar tidak berubah, menolak pelaksanaan dan menolak hasil Munas di Bali karena melanggar AD/ART partai dan inkonstitusional. Serta tidak memiliki payung hukum yang kuat. Kami menolak," kata Ketua Kosgoro 1957 Agung Laksono, Rabu 3 Desember kemarin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan