Sidang Kabinet Indonesia Bersatu dipimpin Presiden SBY./ANT/Widodo S. Jusuf.
Sidang Kabinet Indonesia Bersatu dipimpin Presiden SBY./ANT/Widodo S. Jusuf.

Ini Arsitektur Kabinet 2014-2019 Rekomendasi LAN

Wanda Indana • 07 Juli 2014 16:20
medcom.id, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara meluncurkan arsitektur kabinet 2014-2019. Arsitektur kabinet itu diklaim lebih efisien dalam aspek kelembagaan, jumlah instansi dan jabatan struktural untuk pemerintah yang akan datang. Menurut LAN, banyaknya lembaga pemerintahan membuat roda pemerintahan tidak berjalan efektif, efisien dan proporsional.
 
"LAN berinisitif melakukan kajian tentang arsitektur kelembagaan pemerintah 2014-2019 yang ke depannya dapat melahirkan gagasan segar," kata Kepala Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN, Anwar Sanusi, saat diskusi publik dengan tema Arsitektur Kabinet 2014-2019 di kantor LAN, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014).
 
Menurut Anwar, jumlah kementerian di Indonesia kebih besar ketimbang negara lain. Jumlah kementerian/lembaga di Indonesia mencapai 34, sementara di Tiongkok hanya 23 kementerian, Brasil 24 kementerian, Korea Selatan 17 kementerian, Jepang 11 kementerian, Malaysia 24 kementerian dan Thailand 26 kementerian.

Secara mikro, jelas Anwar, sebagian besar institusi pemerintah juga selalu melakukan pengembangan struktur setiap adanya pergantian kepemimpinan. Kelembagaan yang terfragmentasi ini menciptakan persoalan baru, yakni tumpang tindih tugas dan fungsi antar lembga pemerintah.
 
"Keberadaan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijalankan sejak Kabinet Indonesia Bersatu jilid II masih belum bisa menghadirkan suatu potret kelembagaan pusat yang tepat ukuran dan tepat fungsi," kata Anwar.
 
Berikut ini arsitektur kabinet rekomendasi Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN:
 
Kementerian portofolio (Departemen):
 
Absolut:
1. Keuangan
2. Hukum dan Imigrasi (Kewarganegaraan)
3. Pertahanan
4. Agama (kepercayaan)
5. Luar Negeri
 
Skala Nasional:
6. Kesehatan dan Kesejahteran Rakyat (Sosial)
7. Pendidikan (dasar dan menengah), Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
8. Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
 
Sumber Daya Alam:
9. Energi dan Sumber Daya Mineral
10. Pertanian (Perkebunan, Perikanan, Peternakan)
11. Kehutanan dan Lingkungan Hidup
12. Maritim (kelautan)
13. Pertanahan
 
Fasilitas Pelayanan Umum/Infrastruktur:
14. Transportasi
15. Pekerjaan Umum dan Permukiman
 
Kementerian non Portofolio (Menteri Negara):
16. Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
17. Hak Asasi Manusia (Hak Anak dan Perempuan)
18. Komunikasi dan Informasi
 
Perekonomian:
19. Industri dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM
20. Pariwisata
21. BUMN
22. Dalam Negeri (administrasi, kependudukan dan catatan sipil)
 
Kantor Kepresidenan:
1. Setneg
2. Urusan Pembangunan Nasional: Bappenas dan Anggaran
3. Urusan yang terkait penataan birokrasi: MenPAN dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Kepegawaian Negara
4. Urusan Pengawasan (BPKP dan UKP4)
5. Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Wantimpres dan DPOD)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan