Ilustrasi PKS--Antara/R. Rekotomo
Ilustrasi PKS--Antara/R. Rekotomo

PKS Yakin 10 Syarat Demokrat tak akan Terakomodir

Achmad Zulfikar Fazli • 25 September 2014 11:27
medcom.id, Jakarta: Nasib Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan diputuskan melalui rapat paripurna DPR. Seluruh fraksi sudah menentukan sikapnya untuk mendukung Pilkada langsung, maupun Pilkada melalui DPRD. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakin 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat tidak akan terakomodir.
 
"Pertama sesungguhnya riwayat dari UU ini kan (yang mengajukan) pemerintah SBY, dan itu sudah dipresentasikan empat kali di hadapan Presiden SBY," kata Ketua DPP PKS Sohibul Iman, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
 
Menurut dia, keputusan SBY yang secara tiba-tiba menginstruksikan kader Demokrat memilih Pilkada secara langsung. Karena adanya tekanan dari media yang gencar mengkritik sikap Partai Demokrat. "Di akhir-akhir ini karena tekanan media seperti itu, akhirnya SBY minta Demokrat pilih pilkada langsung," kata dia.

Tetapi, terkait opsi ketiga atau 10 syarat yang diajukan Demokrat, Wakil Ketua DPR itu enggan berspekulasi itu hanya akal-akalan Demokrat, atau bukan yang sesungguhnya mendukung Pilkada dikembalikan melalui DPRD. "Silakan itu ditafsirkan berbeda," ujar Sohibul.
 
Sebelumnya Partai Demokrat menyampaikan 10 syarat yang harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada dengan sistem langsung. 10 syarat tersebut adalah adanya penyelenggaraan uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota, efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada, perbaikan pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, dan larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.
 
Kemudian soal larangan fitnah dan kampanye hitam, larangan keterllibatan aparat birokrasi, larangan pencopotan aparat birokrasi pasca-pilkada, perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada, serta pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
 
Syarat-syarat tersebut sebenarnya sudah dirumuskan oleh Kemendagri dalam draf RUU Pilkada Langsung. Terkait polemik RUU Pilkada, Kemendagri menyiapkan dua draf RUU terkait mekanisme langsung dan tidak langsung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>