Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman (kiri) memberikan surat keputusan pengangkatan anggota ORI kepada pimpinan sidang Fadli Zon, Selasa 2 Februari 2016. Foto: MI/Ramdani
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman (kiri) memberikan surat keputusan pengangkatan anggota ORI kepada pimpinan sidang Fadli Zon, Selasa 2 Februari 2016. Foto: MI/Ramdani

DPR Bentuk Tim Mengkaji soal Pemecatan Fahri

Al Abrar • 25 April 2016 15:40
medcom.id, Jakarta: Rapat pimpinan DPR memutuskan membentuk tim untuk mengkaji pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan Dewan oleh PKS. Hasil kerja tim ini selama tiga pekan akan dibawa ke rapat pimpinan selanjutnya.
 
"Mudah-mudahan di awal masa sidang yang akan datang ada laporan kajian tim Biro Hukum DPR terhadap persoalan yang diajukan terhadap masalah ini," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/4/2016).
 
Fadli mengungkapkan, tim kajian akan menjadikan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), tata tertib, dan UU Partai Politik sebagai landasan. Hasilnya disampaikan ke pimpinan DPR lewat legal opinion.

Fadli berharap keputusan pimpinan DPR terkait masalah pemecatan Fahri oleh PKS tidak menyalahi aturan. "Makanya kami sepakat bentuk tim ini," ujarnya.
 
Politikus Gerindra ini menambahkan, pimpinan takkan mengeluarkan putusan yang menabrak hukum. Menurut dia, pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota Dewan tidak boleh sembarangan.
 
"Jangan orang di-PAW tapi tak bersalah. UU menyatakan setiap PAW, selama ada proses hukum maka tidak bisa ditindaklanjuti sampai inkrah," kata Fadli.
 
PKS menyatakan memecat Fahri dari keanggotaan Dewan dan PKS, awal April lalu. Fahri disebut sering tak menjalankan amanah partai, termasuk ketika ia berkali-kali mangkir dari sidang Majelis Tahkim PKS.
 
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS akhirnya merekomendasikan pemberhentian Fahri melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016.
 
Fahri dianggap bersalah ketika menyebut anggota DPR 'rada-rada bloon' dalam salah satu acara yang disaksikan publik. Atas pernyataan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan Fahri melanggar kode etik ringan.
 
Fahri juga sempat memberikan pernyataan kontroversial soal masa depan KPK. Mengatasnamakan DPR, Fahri sepakat lembaga antirasuah itu dibubarkan.
 
Selain itu, Fahri dianggap bersalah ketika pasang badan untuk tujuh proyek DPR. Sikap itu bukan arahan pimpinan PKS. Padahal, Fahri diingatkan agar mengedepankan terobosan ketimbang bicara proyek.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan