medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta terbuka terkait penghapusan 3.134 peraturan daerah (perda) bermasalah. Sebab, berita penghapusan ribuan perda ini memicu polemik di tengah-tengah masyarakat.
"Kami minta Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) berhati-hati, dan tidak serampangan menghapus perda," kata anggota Komisi II DPR Yandri Susanto dalam interupsinya saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Anggota legislatif dari Banten itu mengakui banyak perda isinya cukup mengagetkan. Namun, penghapusan perda terkait syariah Islam perlu dipertimbangkan matang-matang.
"Kami mohon ini dievaluasi sebelum perda dihapus dan agar dikonsultasikan dengan pemerinta daerah setempat," tutur Sekretaris Fraksi PAN itu.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin menyarankan pemerintah membicarakan perda bermasalah dengan Komisi II DPR. Agar tidak terjadi simpang siur.
"Nanti kan ada rapat kerja dengan DPR, komunikasikan saja dengan Komisi II DPR tentang rencana itu (penghapusan perda bermasalah)," tutur Ade.
Presiden Joko Widodo mengumumkan Kemendagri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi -- ANT/Widodo S. Jusuf
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penghapusan 3.143 perda bermasalah. Menurut Jokowi, banyak perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
(Baca: Jokowi Resmi Hapus Tiga Ribu Perda Bermasalah)
Ribuan perda bermasalah tersebut terdiri empat kategori. Pertama, perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, perda yang memperpanjang jalur birokrasi. Ketiga, perda yang menghambat perizinan investasi dan hambat kemudahan usaha. Terakhir, perda yang bertentangan dengan undang-undang.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penghapusan perda bermasalah tidak ada kaitannya dengan kasus razia warteg milik Saeni di Serang, Banten. Penghapusan perda bermasalah sudah direncanakan sejak lama.
"Penghapusan ini tidak terkait itu. Ini berkaitan dengan ekonomi," ucap Tjahjo.
(Baca: Pembatalan Perda untuk Hilangkan Hambatan Investasi)
medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta terbuka terkait penghapusan 3.134 peraturan daerah (perda) bermasalah. Sebab, berita penghapusan ribuan perda ini memicu polemik di tengah-tengah masyarakat.
"Kami minta Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) berhati-hati, dan tidak serampangan menghapus perda," kata anggota Komisi II DPR Yandri Susanto dalam interupsinya saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Anggota legislatif dari Banten itu mengakui banyak perda isinya cukup mengagetkan. Namun, penghapusan perda terkait syariah Islam perlu dipertimbangkan matang-matang.
"Kami mohon ini dievaluasi sebelum perda dihapus dan agar dikonsultasikan dengan pemerinta daerah setempat," tutur Sekretaris Fraksi PAN itu.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin menyarankan pemerintah membicarakan perda bermasalah dengan Komisi II DPR. Agar tidak terjadi simpang siur.
"Nanti kan ada rapat kerja dengan DPR, komunikasikan saja dengan Komisi II DPR tentang rencana itu (penghapusan perda bermasalah)," tutur Ade.
Presiden Joko Widodo mengumumkan Kemendagri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi -- ANT/Widodo S. Jusuf
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penghapusan 3.143 perda bermasalah. Menurut Jokowi, banyak perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
(Baca: Jokowi Resmi Hapus Tiga Ribu Perda Bermasalah)
Ribuan perda bermasalah tersebut terdiri empat kategori. Pertama, perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, perda yang memperpanjang jalur birokrasi. Ketiga, perda yang menghambat perizinan investasi dan hambat kemudahan usaha. Terakhir, perda yang bertentangan dengan undang-undang.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penghapusan perda bermasalah tidak ada kaitannya dengan kasus razia warteg milik Saeni di Serang, Banten. Penghapusan perda bermasalah sudah direncanakan sejak lama.
"Penghapusan ini tidak terkait itu. Ini berkaitan dengan ekonomi," ucap Tjahjo.
(Baca: Pembatalan Perda untuk Hilangkan Hambatan Investasi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)