medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan menjalani rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembalikan potensi kerugian negara sebanyak Rp191 miliar yang digunakan untuk membeli lahan Rumah Sakit Sumber waras.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, mengembalikan kerugian negara hal yang biasa dilakukan oleh lembaga negara.
"Saya pernah jadi menteri. Kalau BPK menemukan kerugian negara yah harus dikembalikan. Saya dulu gitu," kata Zulkifli usai buka puasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Mantan Menteri Kehutanan itu menceritakan, dia pernah mengalami masalah seperti Pemprov DKI. Saat itu ia bersama rombongan berencana melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Tiket dan akomodasi sudah dipesan. Namun, kunjungan dibatalkan karena Zulkifli dipanggil Presiden. Padahal, kementerian sudah keluar uang sebanyak Rp80 juta.
"Ditemukan BPK yah kita kembalikan. Apa saya ambil uangnya? Kan enggak. Ya sudah kita patungan ramai-ramai kembalikan uang itu," kata Ketua Umum PAN itu.
Zulkifli mengungkapkan, KPK, BPK, dan Pemprov DKI harus saling menghormati dalam mengatasi kasus pembelian RS Sumber Waras. KPK, kata Zulkifli, harus memenuhi rasa keadilan.
"Kami berharap KPK selalu melakukan yang terbaik," ujarnya.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, mekanisme pengembalian kerugian negara itu tercantum dalam undang-undang. Harry menegaskan, pihak yang harus mengembalikan kerugian itu adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengembalikan uang itu, ada sanksi pidana yang menanti. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jika terjadi kerugian negara/daerah, maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Di Pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan menjalani rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembalikan potensi kerugian negara sebanyak Rp191 miliar yang digunakan untuk membeli lahan Rumah Sakit Sumber waras.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, mengembalikan kerugian negara hal yang biasa dilakukan oleh lembaga negara.
"Saya pernah jadi menteri. Kalau BPK menemukan kerugian negara yah harus dikembalikan. Saya dulu gitu," kata Zulkifli usai buka puasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Mantan Menteri Kehutanan itu menceritakan, dia pernah mengalami masalah seperti Pemprov DKI. Saat itu ia bersama rombongan berencana melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Tiket dan akomodasi sudah dipesan. Namun, kunjungan dibatalkan karena Zulkifli dipanggil Presiden. Padahal, kementerian sudah keluar uang sebanyak Rp80 juta.
"Ditemukan BPK yah kita kembalikan. Apa saya ambil uangnya? Kan enggak. Ya sudah kita patungan ramai-ramai kembalikan uang itu," kata Ketua Umum PAN itu.
Zulkifli mengungkapkan, KPK, BPK, dan Pemprov DKI harus saling menghormati dalam mengatasi kasus pembelian RS Sumber Waras. KPK, kata Zulkifli, harus memenuhi rasa keadilan.
"Kami berharap KPK selalu melakukan yang terbaik," ujarnya.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, mekanisme pengembalian kerugian negara itu tercantum dalam undang-undang. Harry menegaskan, pihak yang harus mengembalikan kerugian itu adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengembalikan uang itu, ada sanksi pidana yang menanti. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jika terjadi kerugian negara/daerah, maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Di Pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)