Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Foto: MI/Susanto
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Foto: MI/Susanto

Ketua MPR Sarankan Ahok Jalankan Rekomendasi BPK

Yogi Bayu Aji • 23 Juni 2016 20:13
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan menjalani rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembalikan potensi kerugian negara sebanyak Rp191 miliar yang digunakan untuk membeli lahan Rumah Sakit Sumber waras.
 
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, mengembalikan kerugian negara hal yang biasa dilakukan oleh lembaga negara.
 
"Saya pernah jadi menteri. Kalau BPK menemukan kerugian negara yah harus dikembalikan. Saya dulu gitu," kata Zulkifli usai buka puasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
 
Mantan Menteri Kehutanan itu menceritakan, dia pernah mengalami masalah seperti Pemprov DKI. Saat itu ia bersama rombongan berencana melakukan kunjungan kerja ke daerah.
 
Tiket dan akomodasi sudah dipesan. Namun, kunjungan dibatalkan karena Zulkifli dipanggil Presiden. Padahal, kementerian sudah keluar uang sebanyak Rp80 juta.
 
"Ditemukan BPK yah kita kembalikan. Apa saya ambil uangnya? Kan enggak. Ya sudah kita patungan ramai-ramai kembalikan uang itu," kata Ketua Umum PAN itu.
 
Zulkifli mengungkapkan, KPK, BPK, dan Pemprov DKI harus saling menghormati dalam mengatasi kasus pembelian RS Sumber Waras. KPK, kata Zulkifli, harus memenuhi rasa keadilan.
 
"Kami berharap KPK selalu melakukan yang terbaik," ujarnya.
 
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, mekanisme pengembalian kerugian negara itu tercantum dalam undang-undang. Harry menegaskan, pihak yang harus mengembalikan kerugian itu adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengembalikan uang itu, ada sanksi pidana yang menanti. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima.
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang  Nomor  15 Tahun  2006  tentang  Badan  Pemeriksa  Keuangan,  jika terjadi  kerugian  negara/daerah,  maka  harus  dilaksanakan  ganti  rugi sejumlah uang   atau   barang   yang   harus dikembalikan  kepada  negara/daerah  oleh  seseorang  atau  badan  yang  telah  melakukan perbuatan  melawan  hukum  baik  sengaja  maupun  lalai.
 
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam  Peraturan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Nomor  2  Tahun  2010  tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak   Lanjut   Rekomendasi   Hasil   Pemeriksaan   Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Di Pasal 3 ayat 3 tindak  lanjut  wajib  disampaikan  kepada BPK paling  lambat  60  hari  setelah  laporan  hasil  pemeriksaan diterima.
 
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila  dalam  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  3 Pejabat  tidak  menindaklanjuti  rekomendasi  tanpa  adanya  alasan  yang  sah,  BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan