Djan Faridz (memegang kertas hasil putusan PTUN Jakarta) didamping jajaran pengurus PPP yang dipimpinnya. Foto: MTVN/M Rodhi Aulia
Djan Faridz (memegang kertas hasil putusan PTUN Jakarta) didamping jajaran pengurus PPP yang dipimpinnya. Foto: MTVN/M Rodhi Aulia

Sambangi Kemenkumham, Djan Faridz Minta Yasonna tak Banding

M Rodhi Aulia • 23 November 2016 11:15
medcom.id, Jakarta: Kubu Djan Faridz memenangkan gugatan sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta juga membatalkan surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
 
Atas dasar itu, Djan Faridz mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Djan berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengajukan banding.
 
"Ya hak dia. Cuma sangat disayangkan. Alangkah sayangnya hukum di Indonesia menjadi abu-abu semua. Sayang. Kasihan undang-undang. Kasihan Pancasila," kata Djan di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Djan berharap Yasonna sebagai tergugat mematuhi putusan tersebut. Yaitu membatalkan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy dan mengesahkan kepengurusan Djan.
 
Mantan Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II itu datang ke Kemenkumham beserta jajaran pengurus lain. Dengan membawa sejumlah putusan pengadilan dan putusan MA 601, ia akan menemui Menteri Yasonna.
 
Diharapkan Yasonna mau mengabulkan permintaan kubu Djan. "Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan