Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Antara/Izaak
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Antara/Izaak

Kapolri Keberatan Dituding Fasilitasi Antasari untuk Jatuhkan SBY

Achmad Zulfikar Fazli • 22 Februari 2017 19:46
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Tito keberatan dituding oleh Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman telah memfasilitasi Antasari Azhar untuk menjatuhkan Ketua Unum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya, Antasari ke Bareskrim Polri bukan untuk melaporkan SBY.
 
"Kami agak sedikit keberatan dengan pak Benny ada pembiaran, main mata dengan yang lain-lain. Tidak pak," tegas Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.
 
Tito menjelaskan, kedatangan Antasari ke Bareskrim untuk melaporkan anggota Polri yang saat itu menyidik kasusnya. Salah satunya, Kapolda Metro Jaya yang menjabat saat itu.
 
"Jadi yang dilaporkannya Pasal 318, mohon maaf, bukan melaporkan pak SBY. Bukan," kata dia.
 
Pasal 318 adalah adanya petugas yang seolah-olah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti. Dalam pelaporan itu, kata dia, ada beberapa item yang dipersoalkan.
 
Pertama, mengenai pakaian Nasrudin Zulkarnaen. Antasari mempersoalkan kenapa pakaiannya tidak dijadikan barang bukti. "Berarti petugas dianggap menghilangkan," ucap dia.
 
Kedua, masalah peluru. Antasari mempermasalahkan jumlah tembakan yang dilontarkan ke arah Nasrudin. "Kenapa dikatakan ada tiga tembakan, tapi kenyataanya dua tembakan," ujar dia.
 
Kemudian, soal adanya pesan singkat dari Antasari ke Nasrudin. Sebab, Antasari merasa tak pernah mengirim pesan apapun ke mantan Direktur Putra Rajawali Banjaran itu. Pesan singkat yang dibacakan oleh jaksa di persidangan berisikan, "Kamu nanti akan tahu risikonya."
 
Tito mengatakan, ada dua saksi yang melihat pesan singkat itu di telepon gengam milik Nasrudin. Pesan itu dikirimkan dari nomor telepon milik Antasari. Namun, dalam persidangan, jaksa tak memperlihatkan bukti pesan tersebut.
 
"SMS, call data recordnya tidak ada. Sehingga menurut yang bersangkutan penyidik polisi merekayasa SMS itu," kata dia.
 
Mantan Kapolda Metro Jaya itu pun telah mendengar kabar akan ada keterangan yang disampaikan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri dan penyidik kasus yang menjerat Antasari. Menurut dia, para penyidik keberatan dibilang telah menghilangkan barang bukti dalam menyidik kasus yang telah membuat Antasari mendekam selama delapan tahun di bui.
 
"Ya ini penyidik semua berkeberatan dan besok yang memimpin langsung saya mendapat kabar adalah pak Bambang Hendarso sendiri yang memberikan keterangan resmi," kata dia.
 
Tito memastikan, pihaknya akan mendalami semua informasi yang didapatkan untuk menyelidiki pelaporan Antasari itu.
 
"Kami (akan) melihat kasus ini apakah sudah masuk materi persidangan atau tidak. Kami melihat semua materi item itu sudah masuk materi perisdangan dan sudah masuk materi putusan. Sehingga, tidak kami sidik tapi kami lidik," terang dia.
 
Tito kembali menekankan, tak ada nama SBY dalam pelaporan Antasari. Nama SBY mencuat karena Antasari menyebut nama Presiden ke-6 RI itu setelah membuat laporan di Bareskrim.
 
"Pak SBY enggak ada secara laporan, tidak ada tertulis. Tidak ada," pungkas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan