Jakarta: Pemerintah segera menyatakan sikap resmi terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan meminta penundaan pembahasan RUU HIP ke DPR besok, Kamis, 16 Juli 2020.
"Akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
Permintaan penundaan ke DPR, menegaskan pernyataan pemerintah secara terbuka pada publik. Sebab hal tersebut hanya disampaikan sebatas komunikasi secara politis ke DPR.
Mahfud menjelaskan penundaan pembahasan RUU HIP didasarkan pada dua alasan. Pertama pemerintah ingin fokus kepada penanganan korona dan materinya dianggap masih menjadi pertentangan.
Baca: PDIP Diminta Tidak Ngotot Bahas RUU HIP
Sehingga, kata dia, DPR perlu lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat. Adapun menyangkut substansi, Mahfud mengatakan pemerintah hanya mengakui Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan.
"Terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila, bukan Tri atau Eka (sila). Itu posisi pemerintah," katanya.
Setelah menyampaikan sikap, pemerintah mempersilakan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jakarta: Pemerintah segera menyatakan sikap resmi terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan meminta penundaan pembahasan RUU HIP ke DPR besok, Kamis, 16 Juli 2020.
"Akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
Permintaan penundaan ke DPR, menegaskan pernyataan pemerintah secara terbuka pada publik. Sebab hal tersebut hanya disampaikan sebatas komunikasi secara politis ke DPR.
Mahfud menjelaskan penundaan pembahasan RUU HIP didasarkan pada dua alasan. Pertama pemerintah ingin fokus kepada penanganan korona dan materinya dianggap masih menjadi pertentangan.
Baca: PDIP Diminta Tidak Ngotot Bahas RUU HIP
Sehingga, kata dia, DPR perlu lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat. Adapun menyangkut substansi, Mahfud mengatakan pemerintah hanya mengakui Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan.
"Terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila, bukan Tri atau Eka (sila). Itu posisi pemerintah," katanya.
Setelah menyampaikan sikap, pemerintah mempersilakan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)