Jakarta: Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengusulkan tiga provinsi baru di Papua tidak langsung menyelenggarakan pemilu pada 2024. Sebab, tidak banyak waktu untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Iya, itu kan berdasarkan aspirasi, dari hasil diskusi karena pemilu mulainya sudah dari bulan Juni kemarin," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu, 3 Agustus 2022.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan penyelenggara dan peserta pemilu bakal kerepotan jika tiga provinsi itu tetap menyelenggarakan pemilu. Seperti, partai politik yang harus mempersiapkan infrastruktur kepengurusan di tingkat daerah.
Menurut dia, kesulitan paling dirasakan partai baru. Sebab, mereka harus melalui tahap vetifikasi faktual.
"Tentu hal ini akan menimbulkan kerepotan, waktunya kan terlalu mepet. Sementara itu pengumuman parpol peserta pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022," ungkap dia.
Kerepotan juga pasti dialami KPU karena melakukan pengadaan kantor dan infrastruktur lainnya di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima pendaftaran partai di tingkat daerah. Semua infrastruktur tersebut harus diselesaikan di tengah keterbatasan waktu.
"Pekerjaan ini tentu tidak mudah bagi KPU daerah untuk melakukan dan memenuhinya, hal ini disebabkan terbatasnya sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, serta infrastruktur lainnya," sebut dia.
Penyelenggaraan pemilu di tiga provinsi baru di Papua juga harus melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, amendemen tidak bisa dilakukan karena tahapan pemilu sudah dimulai.
Upaya amendemen juga tidak bisa dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sebab, dinilai tidak memenuhi unsur penerbitan perppu.
"Nah dalam situasi dan kondisi demikian keadaan sekarang ini kan tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa," sebut dia.
Dia menyarankan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru itu meniru penyelenggaraan pesta demokrasi di Kalimantan Utara (Kaltara) saat baru dibentuk. Kaltara tidak langsung menyelenggarakan Pemilu 2014 setelah resmi memisahkan diri dari Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2012.
Dia menyampaikan kepemiluan di Kaltara masih mengikuti daerah induk pada Pemilu 2014. Untuk alokasi kursi DPRD provinsi diambil dari sebagian DPRD Kaltim.
"Para anggotanya berasal dari kabupaten/Kota yang ikut wilayah Kaltara," sebut dia.
Sedangkan DPR, daerah pemilihan (dapil) kaltara masih mengikuti daerah induk. "Baru pada lima tahun berikutnya saat pada pemilu 17 April 2019, barulah Kaltara mempunyai Dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya," ujar dia.
Dia pun menyarankan metode serupa diterapkan di tiga provinsi baru Papua. Sehingga, seluruh pihak terkait tidak terburu-buru dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru tersebut.
Jakarta: Anggota
Komisi II Guspardi Gaus mengusulkan tiga provinsi baru di
Papua tidak langsung menyelenggarakan
pemilu pada 2024. Sebab, tidak banyak waktu untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Iya, itu kan berdasarkan aspirasi, dari hasil diskusi karena pemilu mulainya sudah dari bulan Juni kemarin," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu, 3 Agustus 2022.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan penyelenggara dan peserta pemilu bakal kerepotan jika tiga provinsi itu tetap menyelenggarakan pemilu. Seperti, partai politik yang harus mempersiapkan infrastruktur kepengurusan di tingkat daerah.
Menurut dia, kesulitan paling dirasakan partai baru. Sebab, mereka harus melalui tahap vetifikasi faktual.
"Tentu hal ini akan menimbulkan kerepotan, waktunya kan terlalu mepet. Sementara itu pengumuman parpol peserta pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022," ungkap dia.
Kerepotan juga pasti dialami KPU karena melakukan pengadaan kantor dan infrastruktur lainnya di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima pendaftaran partai di tingkat daerah. Semua infrastruktur tersebut harus diselesaikan di tengah keterbatasan waktu.
"Pekerjaan ini tentu tidak mudah bagi KPU daerah untuk melakukan dan memenuhinya, hal ini disebabkan terbatasnya sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, serta infrastruktur lainnya," sebut dia.
Penyelenggaraan pemilu di tiga provinsi baru di Papua juga harus melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, amendemen tidak bisa dilakukan karena tahapan pemilu sudah dimulai.
Upaya amendemen juga tidak bisa dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sebab, dinilai tidak memenuhi unsur penerbitan perppu.
"Nah dalam situasi dan kondisi demikian keadaan sekarang ini kan tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa," sebut dia.
Dia menyarankan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru itu meniru penyelenggaraan pesta demokrasi di Kalimantan Utara (Kaltara) saat baru dibentuk. Kaltara tidak langsung menyelenggarakan Pemilu 2014 setelah resmi memisahkan diri dari Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2012.
Dia menyampaikan kepemiluan di Kaltara masih mengikuti daerah induk pada Pemilu 2014. Untuk alokasi kursi DPRD provinsi diambil dari sebagian DPRD Kaltim.
"Para anggotanya berasal dari kabupaten/Kota yang ikut wilayah Kaltara," sebut dia.
Sedangkan DPR, daerah pemilihan (dapil) kaltara masih mengikuti daerah induk. "Baru pada lima tahun berikutnya saat pada pemilu 17 April 2019, barulah Kaltara mempunyai Dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya," ujar dia.
Dia pun menyarankan metode serupa diterapkan di tiga provinsi baru Papua. Sehingga, seluruh pihak terkait tidak terburu-buru dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)