Jakarta: Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas. Sikap mematuhi aturan saat berkendara harus dilakukan agar terhindar dari ancaman sanksi tilang elektronik.
“Jadi mohon masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada dengan tertib," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Masyarakat diminta tak mencari celah mengakali aturan yang ada. Sebab, polisi lalu lintas dipastikan memiliki cara untuk membuktikan pelanggaran tersebut.
"Walaupun pelanggar gerak cepat alias gercep dalam melanggar, namun polisi bisa lebih gercep lagi,” ungkap dia.
Upaya curang, seperti mencopot atau mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik. Polisi diyakini punya cara mengatasi hal tersebut.
"Yang membuat kita salut adalah bagaimana Polri bisa mengatasi permasalahan dengan menjadi adaptif dari segi kebijakan,” sebut legislator asal DKI Jakarta itu.
Polda Metro Jaya memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan data terdaftar. Praktik itu dilakukan untuk menghindari kamera tilang elektronik.
Jakarta: Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas. Sikap mematuhi aturan saat berkendara harus dilakukan agar terhindar dari ancaman sanksi
tilang elektronik.
“Jadi mohon masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada dengan tertib," kata Wakil Ketua Komisi III
DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Masyarakat diminta tak mencari celah mengakali aturan yang ada. Sebab, polisi lalu lintas dipastikan memiliki cara untuk membuktikan pelanggaran tersebut.
"Walaupun pelanggar gerak cepat alias gercep dalam melanggar, namun polisi bisa lebih gercep lagi,” ungkap dia.
Upaya curang, seperti mencopot atau mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari
tilang elektronik. Polisi diyakini punya cara mengatasi hal tersebut.
"Yang membuat kita salut adalah bagaimana
Polri bisa mengatasi permasalahan dengan menjadi adaptif dari segi kebijakan,” sebut legislator asal DKI Jakarta itu.
Polda Metro Jaya memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan data terdaftar. Praktik itu dilakukan untuk menghindari kamera tilang elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)