Ilustrasi. Foto: MI/Galih Pradipta.
Ilustrasi. Foto: MI/Galih Pradipta.

Polda Metro Jaya Tetap Siagakan Polisi di Jalan

Media Indonesia • 21 November 2022 01:33
Jakarta: Pascaditiadakannya tiang manual, fenomena masyarakat yang dengan sengaja melanggar banyak ditemukan. Pasalnya, saat ini polisi mengganti penindakan hukum di jalan raya menggunakan sistem tilang elektronik (e-TLE). 
 
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran di jalan. 
 
"Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati," kata Latif dilansir di Jakarta, Minggu, 20 November 2022.

Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan. Ia pun tidak segan untuk tetap menilang pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakan fasilitas hingga yang terindikasi adanya pidana, salah satunya dengan menggunakan plat nomor palsu.
 
"Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual," tutur Latif.
 
Baca juga: 10 ETLE Mobile Bakal Diluncurkan pada Desember, Diklaim Cukup Jangkau Jakarta

 
Ia pun menjelaskan, polisi masih bisa melakukan penindakan mulai dari teguran hingga penilangan. Apalagi bila pelanggaran yang dilakukan dinilai bisa membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
 
"Kalau masih sewajarnya akan dilakukan penindakan edukasi, teguran. Tapi kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual)," tambahnya.
(Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan