Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Dok Medcom
Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Dok Medcom

Sanksi Pelanggaran Pengelolaan Data Pribadi di RUU PDP Cukup Berat

Anggi Tondi Martaon • 07 September 2022 20:44
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengingatkan pengguna atau pengelola data pribadi masyarakat mempresentasikan keamanan mereka. Sebab, sebentar lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) disahkan.
 
"Saya ingin ingatkan, kepada nanti pengendali dan pemproses data untuk memastikan menggunakan security enkripsi yang memadai agar bisa menahan serangan siber," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyampaikan jika terjadi pelanggaran data, maka pengelola data pribadi bisa terkena sanksi denda. Ancaman sanksi yang diatur dalam RUU PDP sangat tinggi. 

"Sanksi dendanya cukup tinggi terhadap tindakan korporasi. Itu tinggi sekali," ungkap dia.
 

Baca: Tok, Seluruh Fraksi Sepakat RUU PDP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan


Sanksi semakin berat jika pelanggaran penggunaan data pribadi digunakan untuk ekonomi. Sanksi denda untuk koorporasi semakin berat. 
 
"Dihitung manfaat ekonominya berapa. Itu juga termasuk dalam sanksi," sebut dia.
 
Selain sanksi denda, RUU PDP juga mengatur tentang sanksi pidana. Sehingga, pengelola data pribadi masyarakat wajib meningkatkan keamanan siber mereka. 
 
"Bagi pelanggar atau yang mengakibatkan kebocoran data dan menggunakan data secara unlawfull, maka di UU PDP diatur sanksinya. Baik sanksi pidana maupun sanksi denda," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan