Ilustrasi Gedung MK--antara/Hafidz Mubarak
Ilustrasi Gedung MK--antara/Hafidz Mubarak

Putusan MK soal Pemilu Dinilai Berbau Politis

Arga sumantri • 20 Januari 2018 17:50
Jakarta: Pengamat Hukum dan Pemilu Syamsuddin Radjab menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang Pemilihan Umum dianggap berbau politis. Sebab, putusan itu diketok palu di tengah proses tahapan pemilu berlangsung.
 
"Ini saya maknai kadang putusan MK ini ada aspek politisnya. Sehingga menyulitkan KPU dalam pelaksanaan pemilu," kata Radjab dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Januari 2018.
 
Menurut Radjab, kondisi ini bukan yang pertama. Ia menyebut MK juga pernah melakukan hal serupa pada Pemilu 2014. Kala itu, MK memutus uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diatur secara serentak dengan Pemilu Legislatif.

"Coba bayangkan, pengujian undang-undang satu tahun baru kelar. Kelarnya pun dibacakan pada saat tahapan Pemilu. Mestinya lebih awal. Sehingga Pemilu serentak 2014 tidak bisa dilaksanakan," beber Radjab.
 
Baca: Keputusan MK Berpotensi Ubah Jadwal Pemilu
 
Kali ini, kata Radjab, pola putusan MK juga hampir mirip. Lembaga hukum tertinggi negara itu memutus gugatan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK ini mewajibkan parpol peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
 
Hitung-hitungan Radjab, MK memutus perkara ini dalam waktu hampir lima bulan. Peraturan yang tercantum dalam putusan MK nomor 53 tahun 2017 itu juga diketok palu di tengah tahapan pemilu berlangsung. 
 
"Ini MK ada apa kok milih waktu pas-pas pelaksanaan tahapan yang membuat semua serba kesulitan. Putusan-putusan MK berbau politis. Memainkan taktik buying time, semua terjepit, akibatnya harus dilaksanakan," kata dia.
 

 
MK yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Dengan dikabulkannya gugatan itu, seluruh parpol baik yang mengikuti Pemilu 2014 maupun yang baru mendaftar di 2018 harus menjalani verifikasi faktual.
 
KPU sejatinya telah menjadwalkan verifikasi faktual bagi parpol baru dan akan berlangsung hingga 17 Februari 2018, sebelum ditetapkan lolos pada 20 Februari 2018.
 
DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu menyepakati UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap digunakan dengan penyesuaian.  Ketua Komisi II Zainudin Amali menyimpulkan tidak melakukan perubahan ihwal PKPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
 
PKPU Nomor 7 juga disepakati untuk disesuaikan dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hasil penyesuaian ini pun membuat sistem informasi partai politik (Sipol) KPU diakomodasi. Dengan begitu, verifikasi faktual ulang dianggap telah dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan