Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mempermasalahkan penunjukan dua jenderal polisi sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur di Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berhak menunjuk siapa pun.
"Itu kewenangan Mendagri menunjuk orang yang dianggap pas dan mampu menjadi penjabat sementara (pjs)," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi saat dihubungi, Jumat, 26 Januari 2018.
Baidowi menegaskan tak ada sekat buat siapa pun ditunjuk sebagai plt gubernur selama memenuhi syarat, baik aspek kemampuan maupun kepangkatan. Hal itu pun telah diatur dalam Pasal 201 Ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
'Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
Pada 2008, kata dia, pernah ada seorang perwira TNI menjabat sebagai plt gubernur di Sulawesi Selatan. Penunjukan dua jenderal polisi bukan persoalan besar.
"Saat ini ada pati (perwira tinggi) Polri yang ditunjuk sebagai plt gubernur, sepanjang tidak menyalahi aturan ya boleh saja. Apalagi ketentuan teknis mengenai plt/pjs juga diatur dalam Permendagri 01/2018," ucap dia.
Namun, ia meminta anggota Polri yang ditunjuk sebagai plt bisa menjaga netralitas. Itu penting agar kekhawatiran publik soal keberpihakan aparat keamanan bisa diminimalisasi.
"Maka Mendagri dalam menunjuk pjs tersebut harus menjawab keraguan publik selama ini. Artinya yang ditunjuk benar-benar yang tidak berpihak dalam pilkada," tegas dia.
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mempermasalahkan penunjukan dua jenderal polisi sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur di Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berhak menunjuk siapa pun.
"Itu kewenangan Mendagri menunjuk orang yang dianggap pas dan mampu menjadi penjabat sementara (pjs)," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi saat dihubungi, Jumat, 26 Januari 2018.
Baidowi menegaskan tak ada sekat buat siapa pun ditunjuk sebagai plt gubernur selama memenuhi syarat, baik aspek kemampuan maupun kepangkatan. Hal itu pun telah diatur dalam Pasal 201 Ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
'Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
Pada 2008, kata dia, pernah ada seorang perwira TNI menjabat sebagai plt gubernur di Sulawesi Selatan. Penunjukan dua jenderal polisi bukan persoalan besar.
"Saat ini ada pati (perwira tinggi) Polri yang ditunjuk sebagai plt gubernur, sepanjang tidak menyalahi aturan ya boleh saja. Apalagi ketentuan teknis mengenai plt/pjs juga diatur dalam Permendagri 01/2018," ucap dia.
Namun, ia meminta anggota Polri yang ditunjuk sebagai plt bisa menjaga netralitas. Itu penting agar kekhawatiran publik soal keberpihakan aparat keamanan bisa diminimalisasi.
"Maka Mendagri dalam menunjuk pjs tersebut harus menjawab keraguan publik selama ini. Artinya yang ditunjuk benar-benar yang tidak berpihak dalam pilkada," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)