Aksi sejumlah seniman dan mahasiswa untuk mendesak pemerintah membubarkan HTI. (Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)
Aksi sejumlah seniman dan mahasiswa untuk mendesak pemerintah membubarkan HTI. (Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

Pemerintah Beberkan Bukti HTI Memerangi NKRI

09 Februari 2018 09:02
Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus mendesak pemerintah untuk menganulir keputusan pencabutan status badan hukum HTI sebagai organisasi. Dalam sidang lanjutan gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM, organisasi itu menyebut pemerintah tak cukup bukti untuk membubarkan HTI.
 
Namun, kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Sudirta menegaskan sudah banyak bukti yang digunakan pemerintah sebagai dasar membubarkan HTI.
 
"Dasarnya pasti karena dia (HTI) melanggar undang-undang. Contoh, pendaftarannya sebagai ormas, pendiriannya ada asas Pancasila, tapi itu semua diingkari dan banyak dilanggar," katanya, dalam Prime Talk, Kamis, 8 Februari 2018. 

Wayan membeberkan bahwa pelanggaran yang dilakukan HTI bukan hanya 'memalsukan' informasi saat pendaftaran namun ada banyak hal lain yang lebih serius.
 
Misalnya, ada sekitar 200 kegiatan HTI di seluruh Indonesia dengan tema sama; sosialisasi khilafah dan meniadakan NKRI serta Pancasila.
 
Bahkan, dalam salah satu buletin yang dijadikan barang bukti di persidangan yang diterbitkan pada 8 Mei 2017, HTI dikategorikan organisasi politik. Bukan organisasi kerohanian, bukan lembaga ilmiah seperti lembaga agama atau lembaga penelitian, bukan pula lembaga sosial yang bergerak di bidang sosial masyarakat apalagi lembaga pendidikan.
 
Sementara pada buletin HTI terbitan 13 Agustus 2014, HTI disebut melakukan kegiatan menentang para penguasa di negara Arab maupun di negara Islam yang lain. Di samping itu, HTI berusaha menggulingkan pemerintahan sah dan menggantinya dengan khilafah.
 
"(Bukti) apa lagi yang diragukan dari pernyataan-pernyataan seperti ini?" kata Wayan.
 
Selain dalam buletin, salah satu kegiatan yang dihelat HTI pada 2013 di stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, menampilkan tokoh HTI yang terang-terangan menyampaikan bahwa prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia harus diubah menjadi kedaulatan Allah.
 
Kemudian memindahkan kekuasaan di atas tangan pemilik modal ke tangan umat, menghancurkan sekat-sekat nasionalisme, dan meninggalkan hukum buatan manusia, serta kembali ke khilafah. 
 
"Itu saja sudah cukup membuktikan, apalagi yang kurang? Ini baru satu, belum yang lain," tegas Wayan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan