medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ingin Komisi II DPR RI mengundang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk diminta pandangannya soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat. Sebab, ia menilai HTI yang paling terdampak dari terbitnya perppu ini.
"Kalau menurut saya perlu (mengundang HTI) karena mereka yang langsung terkena dampak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
Seperti diketahui, tak lama setelah perppu terbit, pemerintah langsung membubarkan HTI.
Komisi II dalam waktu dekat ini berencana mengundang sejumlah ormas yang pro maupun kontra untuk meminta pandangannya tentang Perppu Ormas. Hal ini untuk menjadi masukan Komisi II dalam menindaklajuti perppu sebelum disepakati menjadi UU di paripurna.
Karena itu, ia menilai HTI menjadi salah satu ormas yang harus didengarkan langsung. Ia tak ingin perppu ini disikapi secara sepihak atau subjektif. Apalagi, perppu ini meniadakan proses pengadilan dalam membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila.
"Sangat baik kalau (HTI) diundang dan didengarkan. Jangan dari pandangan sepihak," ujar dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6gQ9Qb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ingin Komisi II DPR RI mengundang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk diminta pandangannya soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat. Sebab, ia menilai HTI yang paling terdampak dari terbitnya perppu ini.
"Kalau menurut saya perlu (mengundang HTI) karena mereka yang langsung terkena dampak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
Seperti diketahui, tak lama setelah perppu terbit, pemerintah langsung
membubarkan HTI.
Komisi II dalam waktu dekat ini berencana mengundang sejumlah ormas yang pro maupun kontra untuk meminta pandangannya tentang Perppu Ormas. Hal ini untuk menjadi masukan Komisi II dalam menindaklajuti perppu sebelum disepakati menjadi UU di paripurna.
Karena itu, ia menilai HTI menjadi salah satu ormas yang harus didengarkan langsung. Ia tak ingin perppu ini disikapi secara sepihak atau subjektif. Apalagi, perppu ini meniadakan proses pengadilan dalam membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila.
"Sangat baik kalau (HTI) diundang dan didengarkan. Jangan dari pandangan sepihak," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)