Jakarta: Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny Gerard Plate menyebut hasil revisi Undang-undang MD3 melanggar prinsip berdemokrasi. Sebab, terdapat pasal-pasal yang tidak diatur dengan benar dan membahayakan masyarakat serta bernegara.
"Revisi UU MD3 memang menabrak demokrasi kita. Nanti bisa kita ulas. Tidak akomodasi kepentingan peningkatan kinerja parlemen," kata Plate dalam diskusi dengan tema 'Kontroversial Revisi UU MD3: Antidemokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi?' di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.
Pasal-pasal yang dinilai kontroversial di antaranya Pasal 122 huruf K. Pasal tersebut berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhak melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap anggota DPR dan lembaga DPR.
Kemudian, Pasal 73 yang ditambahkan kata 'wajib' bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR jika tidak datang. Pada ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari.
Baca: Presiden Kemungkinan tak Tanda Tangan UU MD3
Menurut dia, pasal-pasal tersebut melanggar aturan hukum pidana. Ia mengakui anggota DPR perlu memiliki hak imunitas. Namun, ia tak ingin hak itu disalahgunakan untuk mengekang kebebasan beraspirasi.
"Ada hak imunitas kepada pelaksanaan tugas dan fungsinya saja. Jadi, ada pembatasan-pembatasan saja. Demikian terminologi berkaitan dengan kewenangan-kewenangan DPR," ucap dia.
Sekjen Partai NasDem itu pun menilai MKD hanya satu alat kelengkapan dewan. Dengan begitu, MKD tak punya hak untuk mengambil langkah hukum terhadap anggota dewan atau lembaga DPR yang merasa terhina.
"Dia (MKD) bukan lembaga hukum. Pada saat kewenangan MKD diberikan hak hukum, ini sudah ambil porsi-porsi lembaga hukum. Ini ganggu kami, mari kita bicarakan elaborasi lebih dalam dan check and balance kita," pungkas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb1ZM7Yk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny Gerard Plate menyebut hasil revisi Undang-undang MD3 melanggar prinsip berdemokrasi. Sebab, terdapat pasal-pasal yang tidak diatur dengan benar dan membahayakan masyarakat serta bernegara.
"Revisi UU MD3 memang menabrak demokrasi kita. Nanti bisa kita ulas. Tidak akomodasi kepentingan peningkatan kinerja parlemen," kata Plate dalam diskusi dengan tema 'Kontroversial Revisi UU MD3: Antidemokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi?' di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.
Pasal-pasal yang dinilai kontroversial di antaranya Pasal 122 huruf K. Pasal tersebut berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhak melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap anggota DPR dan lembaga DPR.
Kemudian, Pasal 73 yang ditambahkan kata 'wajib' bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR jika tidak datang. Pada ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari.
Baca: Presiden Kemungkinan tak Tanda Tangan UU MD3
Menurut dia, pasal-pasal tersebut melanggar aturan hukum pidana. Ia mengakui anggota DPR perlu memiliki hak imunitas. Namun, ia tak ingin hak itu disalahgunakan untuk mengekang kebebasan beraspirasi.
"Ada hak imunitas kepada pelaksanaan tugas dan fungsinya saja. Jadi, ada pembatasan-pembatasan saja. Demikian terminologi berkaitan dengan kewenangan-kewenangan DPR," ucap dia.
Sekjen Partai NasDem itu pun menilai MKD hanya satu alat kelengkapan dewan. Dengan begitu, MKD tak punya hak untuk mengambil langkah hukum terhadap anggota dewan atau lembaga DPR yang merasa terhina.
"Dia (MKD) bukan lembaga hukum. Pada saat kewenangan MKD diberikan hak hukum, ini sudah ambil porsi-porsi lembaga hukum. Ini ganggu kami, mari kita bicarakan elaborasi lebih dalam dan
check and balance kita," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)