Jakarta: Rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun 2017-2018 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai interupsi ihwal pengesahan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hasil revisi. Hingga kini beberapa pasal yang menjadi perbincangan dalam UU tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Terkait UU MD3, masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar DPR segera berkonsultasi kepada Presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3,” ujar Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Johnny meyakini pencabutan RUU MD3 bakal memberikan nilai positif terhadap DPR. Sebab, revisi aturan yang dibuat langsung menuai kritik dari masyarakat sejak disahkan lembaga legislatif.
Menurut Johnny, rapat itu harus dilakukan untuk mencari jalan keluar terkait polemik UU MD3. Ia pun mengusulkan DPR mencabut kembali putusan rapat paripurna yang mengesahkan UU MD3.
"Bila itu bisa dilakukan oleh pimpinan DPR dan dalam rapat konsultasinya menemukan jalan keluar mencabut kembali usulan tersebut, akan mendapatkan apresiasi dan dukungan yang hebat dari segenap masyarakat," tuturnya.
Pernyataan Johnny kemudian langsung direspons Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili anggota Komisi III Henry Yosodiningrat. Ia menilai DPR tak perlu mengonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi.
Ia berpendapat UU tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
“Saya memandang sama sekali tidak ada urgensinya untuk dicarikan solusi dengan Presiden karena bukankah di dalam pengesahan uu MD3. Kita sama-sama tahu telah dilakukan pengesahan DPR bersama dengan pemerentah,” ujar Henry.
Henry pun menegaskan revisi UU MD3 tersebut telah selesai. Penerapan pun bisa dilakukan dan sah secara hukum.
“UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum tinggal diundangkan. Lagi pula Presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya atau menolak UU MD3," kata Henry.
Jakarta: Rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun 2017-2018 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai interupsi ihwal pengesahan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hasil revisi. Hingga kini beberapa pasal yang menjadi perbincangan dalam UU tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Terkait UU MD3, masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar DPR segera berkonsultasi kepada Presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3,” ujar Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Johnny meyakini pencabutan RUU MD3 bakal memberikan nilai positif terhadap DPR. Sebab, revisi aturan yang dibuat langsung menuai kritik dari masyarakat sejak disahkan lembaga legislatif.
Menurut Johnny, rapat itu harus dilakukan untuk mencari jalan keluar terkait polemik UU MD3. Ia pun mengusulkan DPR mencabut kembali putusan rapat paripurna yang mengesahkan UU MD3.
"Bila itu bisa dilakukan oleh pimpinan DPR dan dalam rapat konsultasinya menemukan jalan keluar mencabut kembali usulan tersebut, akan mendapatkan apresiasi dan dukungan yang hebat dari segenap masyarakat," tuturnya.
Pernyataan Johnny kemudian langsung direspons Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili anggota Komisi III Henry Yosodiningrat. Ia menilai DPR tak perlu mengonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi.
Ia berpendapat UU tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
“Saya memandang sama sekali tidak ada urgensinya untuk dicarikan solusi dengan Presiden karena bukankah di dalam pengesahan uu MD3. Kita sama-sama tahu telah dilakukan pengesahan DPR bersama dengan pemerentah,” ujar Henry.
Henry pun menegaskan revisi UU MD3 tersebut telah selesai. Penerapan pun bisa dilakukan dan sah secara hukum.
“UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum tinggal diundangkan. Lagi pula Presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya atau menolak UU MD3," kata Henry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)