Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polemik 'Pemilih Hantu', Penyerahan Akte Kematian Diusulkan Diganti

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Mei 2024 14:36
Jakarta: Pihak terkait diminta mengganti aturan terkait penyerahan akte kematian dalam penghapusan pemilih yang sudah meninggal. Sebab, pengurusan akte dinilai membutuhkan waktu lama.
 
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR Kamran Muchtar merespons terkait informasi orang yang meninggal bisa nyoblos atau pemilih hantu. Informasi tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
 
"Dengan akselerasi yang lambat, tidak mungkin mengejar tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Kamran saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2024.

Politikus Partai NasDem itu mengusulkan informasi soal meninggalnya soerang pemilih cukup melalui keterangan pengurus rukun tetangga (RT). Hal itu dinilai lebih cepat.
 
"Regulasi ini yang nantinya memungkinkan surat keterangan kepala desa dapat digunakan sebagai pengganti akta kematian," ungkap dia
 
Baca juga: Nah Lho! Bawaslu Akui Kejadian Orang Meninggal Bisa Nyoblos Pemilu

Kamran mengatakan surat keterangan itu bisa menjadi dasar perubahan daftar pemilih tetap (DPT) bagi pemilih yang sudah meninggal. Usulan itu dinilai realistis untuk dilakukan.
 
"Karena tidak semua desa yang pada saat (warganya) meninggal, pemerintahnya menyerahkan akta kematian," ujar dia.
 
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih dalam pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengevaluasi pencocokan dan penelitian (coklit) DPT.
 
"Ada KTP yang meninggal dunia itu digunakan oleh orang yang tidak berhak sehingga kemudian harus terjadi PSU di TPS tersebut dan itu dia dapat memilih," kata Bagja di Gedung Parlemen, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan